Baleg: Pemerintah Hendaki Konsep Hybrid Dalam UU Penyiaran

Ilustrasi jaringan frekuensi.
Sumber :
  • Telkomsel

VoxPop.co.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah mengundang pemerintah, asosiasi televisi swasta, dan stakeholder lain dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyiaran. Wakil Ketua Baleg DPR Firman Subagyo mengatakan pihaknya juga sudah menerima masukan untuk menyerap aspirasi masyarakat.

img_title ATVSI Ingatkan Perlunya Sinkronisasi UU Penyiaran dan UU Perfilman

"Dari semua masukan yang ada itu maka di dalam sebuah Undang-Undang itu betul-betul harus bisa menyerap aspirasi masyarakat," kata Firman ketika ditemui di ruang pimpinan Baleg di Senayan, Jakarta, Senin 16 Oktober 2017.

Firman menjelaskan Baleg DPR cenderung kepada konsep hybrid mux operator. Apalagi model ini menurutnya sejalan dengan keinginan Pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk menjaga keberlangsungan dunia usaha. Aspirasi ini juga sudah disampaikan Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

img_title UU Penyiaran Dinilai Ketinggalan Zaman, DPR dan KPI Sepakat Harus Segera Dibenahi

"Saya juga mendengarkan aspirasi pelaku usaha di Kadin, bahwa keberatan dengan gagasan usulan single mux yang mematikan dunia usaha. Presiden selalu sosialisasikan investasi itu penting. Di sisi lain investasi yang sudah ada ingin dimatikan," lanjut Firman.

Menurut dia, pihak Baleg termasuk dalam tahap harmonisasi RUU penyiaran juga sudah berkomunikasi dengan pemerintah.
 
"Karena kami komunikasi dengan pemerintah. Pemerintah juga menghendaki dengan istilah hybrid mux operator," imbuh dia.

img_title Batasan Media Konvesional dan Digital Makin Kabur, RUU Penyiaran Mendesak Dituntaskan

Baca: Konsep Single Mux Operator Lahirkan Monopoli

Dia menjelaskan DPR tidak mungkin membuat regulasi Undang-undang yang justru mundur seperti konsep single mux. Konsep single mux dinilai bisa memunculkan monopoli baru atas dunia penyiaran.

"Kemudian kalau kita menekan dunia penyiaran dikendalikan negara, ini akan kembali ke jaman Orde Baru, ini berbahaya," kata Firman.

Jika memakai sistem single mux, maka penyelenggaraan penyiaran hanya akan dioperatori oleh Lembaga Penyiaran Publik Radio Televisi Republik Indonesia (LPP RTRI). Baleg melihat belum ada kesiapan yang baik dari LPP tersebut.

"Sampai sekarang bagaimana, manajemen belum bisa diandalkan? Kita belum tahu LPP yang dibentuk sepeti apa. Apakah mampu mengimbangi perkembangan penyiaran," ucap Firman. (ren)
    

Ilustrasi konten blog (pexels.com)

DPR Godok Revisi UU Penyiaran Agar Lebih Relevan Tangkal Hoaks di Tengah Ledakan Informasi

DPR membahas revisi UU Penyiaran yang lebih relevan guna menekan penyebaran hoaks dan menyesuaikan regulasi dengan era digital di tengah ledakan arus informasi publik.

img_title
VoxPop.co.id
14 Februari 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut