Tradisi Marosok, Etika Berdagang Sapi di Ranah Minang

Tradisi Marosok
Sumber :
  • VoxPop/ Andri Mardiansyah/ Padang

VoxPop – Belajarlah etika berdagang dari pedagang sapi di Ranah Minang. Kalimat tadi sering disebut-sebut ketika membahas tata cara berdagang hewan ternak yang baik. Selama melakukan transaksi jual beli, antara penjual dan pembeli tetap menjaga kerahasiaan harga yang disepakati. Kerahasiaan harga ini menggambarkan nilai saling menghargai. Tak ada satu pun orang yang tahu berapa harga yang disepakati kecuali penjual dan pembeli itu sendiri.

img_title Harga Beras, Bawang Putih dan Daging Sapi Masih Tinggi, Cek Daftar Lengkap Komoditas Lainnya

Marosok. Demikian istilah nama transaksi jual beli sapi di Ranah Minang. Bagi masyarakat Minangkabau, khususnya di kalangan pedagang sapi, marosok merupakan sebuah tradisi turun menurun yang hingga kini tetap lestari dan berjaya.

Kata marosok bisa diartikan memegang atau meraba. Penggunaan kata ini sangat pas dengan tata cara penentuan harga jual beli. Di saat transaksi dilakukan, baik penjual maupun pembeli hanya melakukan gerakan salaman yang ditutupi oleh selembar kain penutup atau handuk kecil tanpa berbicara sama sekali.

img_title Masjid Dekat Rumah Amien Rais di Sleman Dikirimi Sapi Kurban 1,1 Ton Bertuliskan 'TIW'

Penjual akan menggunakan jarinya untuk menyebutkan nominal harga dan pembeli juga akan menawar harga dengan menggunakan jarinya. Setiap jari yang mereka mainkan, melambangkan angka puluhan ribu, ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Jika di antara mereka sudah menyepakati harga, maka genggaman tangan akan dilepaskan.

Alhasil, harga jual beli sapi itu hanya akan diketahui oleh penjual dan pedagang. Harga yang telah disetujui di antara keduanya tetap akan menjadi rahasia. Kerahasiaan harga ini kemudian menggambarkan tingginya nilai untuk saling menghargai. Terutama untuk sesama penjual. Selain itu, cara ini juga dianggap ampuh untuk meminimalisasi kemungkinan adanya persaingan harga.

img_title Perkuat Ketahanan Pangan & Ekonomi Kerakyatan, Holding BUMN Danareksa Salurkan Kurban ke 3.800 Keluarga

Jika kemudian transaksi tidak menemukan kesepakatan, maka pembeli boleh membatalkan rencana pembelian sapi yang sudah dipilih dan memilih atau mematok kembali hewan ternak kepada penjual lainnya.

Sebaliknya, jika di antaranya mendapatkan kesepakatan harga, maka penjual akan pergi ke kantor dinas pasar untuk mengurus karcis atau surat-surat dengan membayar biaya sebesar Lima ribu.

Surat-surat itu, merupakan surat tanda bukti yang menunjukkan telah terjadinya transaksi jual beli ternak. Sehingga pembeli hewan ternak terhindar dari tuduhan pencurian hewan ternak atau hewan ternak tersebut merupakan hewan ilegal. Setelah tahapan ini selesai, maka transaksi jual beli selesai dan, pembeli dapat membawa sapi itu pulang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut