Tradisi Marosok, Etika Berdagang Sapi di Ranah Minang
- VoxPop/ Andri Mardiansyah/ Padang
VoxPop – Belajarlah etika berdagang dari pedagang sapi di Ranah Minang. Kalimat tadi sering disebut-sebut ketika membahas tata cara berdagang hewan ternak yang baik. Selama melakukan transaksi jual beli, antara penjual dan pembeli tetap menjaga kerahasiaan harga yang disepakati. Kerahasiaan harga ini menggambarkan nilai saling menghargai. Tak ada satu pun orang yang tahu berapa harga yang disepakati kecuali penjual dan pembeli itu sendiri.
Marosok. Demikian istilah nama transaksi jual beli sapi di Ranah Minang. Bagi masyarakat Minangkabau, khususnya di kalangan pedagang sapi, marosok merupakan sebuah tradisi turun menurun yang hingga kini tetap lestari dan berjaya.
Kata marosok bisa diartikan memegang atau meraba. Penggunaan kata ini sangat pas dengan tata cara penentuan harga jual beli. Di saat transaksi dilakukan, baik penjual maupun pembeli hanya melakukan gerakan salaman yang ditutupi oleh selembar kain penutup atau handuk kecil tanpa berbicara sama sekali.
Penjual akan menggunakan jarinya untuk menyebutkan nominal harga dan pembeli juga akan menawar harga dengan menggunakan jarinya. Setiap jari yang mereka mainkan, melambangkan angka puluhan ribu, ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Jika di antara mereka sudah menyepakati harga, maka genggaman tangan akan dilepaskan.
Alhasil, harga jual beli sapi itu hanya akan diketahui oleh penjual dan pedagang. Harga yang telah disetujui di antara keduanya tetap akan menjadi rahasia. Kerahasiaan harga ini kemudian menggambarkan tingginya nilai untuk saling menghargai. Terutama untuk sesama penjual. Selain itu, cara ini juga dianggap ampuh untuk meminimalisasi kemungkinan adanya persaingan harga.
Jika kemudian transaksi tidak menemukan kesepakatan, maka pembeli boleh membatalkan rencana pembelian sapi yang sudah dipilih dan memilih atau mematok kembali hewan ternak kepada penjual lainnya.
Sebaliknya, jika di antaranya mendapatkan kesepakatan harga, maka penjual akan pergi ke kantor dinas pasar untuk mengurus karcis atau surat-surat dengan membayar biaya sebesar Lima ribu.
Surat-surat itu, merupakan surat tanda bukti yang menunjukkan telah terjadinya transaksi jual beli ternak. Sehingga pembeli hewan ternak terhindar dari tuduhan pencurian hewan ternak atau hewan ternak tersebut merupakan hewan ilegal. Setelah tahapan ini selesai, maka transaksi jual beli selesai dan, pembeli dapat membawa sapi itu pulang.
