Kimberly Ryder Ungkap Edward Akbar Jatuhkan Talak Tiga, Apa Artinya Dalam Hukum Islam?

Kimberly Ryder
Sumber :
  • Instargram/@kimbrlyryder

Jakarta – Polemik rumah tangga Kimberly Ryder dan Edward Akbar semakin memanas. Setelah sebelumnya Kimberly menggugat cerai sang suami, kini terungkap fakta mengejutkan bahwa justru Edward Akbar yang telah lebih dulu menjatuhkan talak tiga kepada Kimberly.

img_title Kubu Febrie Adriansyah Siapkan Serangan Balik, Dua Praperadilan Sekaligus ke Kejagung dan Polri

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu, 24 Juli 2024 kemarin, Kimberly secara tegas menyatakan bahwa perceraiannya dengan Edward telah mencapai tahap final.

"Sebenarnya itu sudah talak 3 ya dari Edward. Jadi memang sudah tidak bisa rujuk lagi. Tapi balik lagi, tergantung dengan keputusan hakim nantinya," ungkap Kimberly Ryder, di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, dikutip VoxPop pada Kamis, 25 Juli 2024.

img_title Sarwendah Unggah Rekaman CCTV, Singgung Minta Pisah hingga Bantah Takut Cerai karena Uang

Kimberly Ryder

Photo :
  • VoxPop.co.id/Rizkya Fajarani Bahar

Pernyataan Kimberly ini diperkuat oleh kuasa hukumnya, Machi Achmad. Machi mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat berupa video yang merekam momen saat Edward menjatuhkan talak tiga kepada Kimberly.

img_title Kisah Perjalanan Spiritual Robert Bauer: Eks Timnas Jerman yang Putuskan Mualaf Usai Bertemu Sang Istri

"Secara agama itu sudah jatuh talak 3 kali. Kita ada bukti, bahkan kita mengantongi video. Jadi dari klien kami bukannya tidak ingin mempertahankan, tapi karena dari hukum agama sudah ada mengenai hal itu," kata Machi Achmad.

Memahami Konsep Talak dalam Islam

Untuk lebih memahami situasi yang dihadapi Kimberly dan Edward, penting untuk memahami konsep talak dalam Islam. Talak adalah istilah dalam hukum Islam yang merujuk pada perceraian.

Dalam Islam, talak dibagi menjadi tiga jenis, yaitu talak satu, talak dua, dan talak tiga. Masing-masing jenis talak memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

Sidang cerai Kimberly Ryder dan Edward Akbar.

Photo :
  • VoxPop.co.id/Rizkya Fajarani Bahar

1. Talak Satu (Talak Raj'i)

Talak satu atau talak raj'i adalah talak yang diberikan oleh suami kepada istrinya satu kali tanpa mengulanginya dalam masa iddah (periode tunggu). Dalam talak satu, suami masih memiliki kemungkinan untuk merujuk atau mengembalikan istri ke dalam pernikahan (rujuk) sebelum masa iddah berakhir tanpa memerlukan pernikahan baru

Proses: Suami memberikan talak satu secara lisan atau tertulis kepada istri.

Implikasi: Istri tinggal di rumah suami selama masa iddah. Jika tidak ada rekonsiliasi, perceraian dianggap final setelah masa iddah berakhir.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut