Ramai Produk Bersertifikat Halal, Ini Definisi dan Kriteria yang Masuk di Dalamnya

Logo Halal Indonesia.
Sumber :
  • istimewa.

Jakarta, VoxPop – Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduknya beragama Muslim. Oleh karena itu, produk bersertifikat halal sudah menjadi kewajiban yang harus dipenuhi setiap pelaku usaha.

img_title Fasilitasi 50 UMKM Sertifikasi Halal, Pertamina Dorong Perluasan Peluang Pasar

Baru-baru ini bahkan ramai di mana Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) menemukan sejumlah produk yang tidak bersertifikat halal. Lalu, sejauh mana definisi halal yang dimaksud? Scroll untuk informasi selengkapnya, yuk!

Dewan Pengawas Syariah DSN-MUI, Fauzan Sugiyono mengatakan, halal secara bahasa artinya boleh. Sementara itu, kebalikannya yaitu haram berarti tidak boleh. Lebih lanjut, halal sendiri terdiri dari beberapa definisi.

img_title Tak Cuma Kerja Keras, Amalkan Doa Ini Agar Terhindar dari Harta Haram dan Rezeki Tetap Melimpah Berkah

“Halal itu terbagi menjadi beberapa, yang pertama halal secara zatnya, fisiknya halal. Makanan yang sudah jelas seperti singkong, ubi, buah, itu sudah jelas. Nah halal secara zat atau fisik sudah tidak diragukan lagi itu halal,” ujar Fauzan di acara Halal Bihalal bersama media yang digelar Herbalife di Jakarta, Kamis 24 April 2025.

img_title Penyebab Doa Tertahan Meski Rajin Shalat Tahajud, Ustaz Adi Hidayat Minta Waspadai Hal ini

Definisi halal kedua yaitu berkaitan dengan proses produksi sebuah makanan, apakah tercampur dengan zat atau bahan yang haram atau tidak.

“Proses produksinya tercampur gak dengan zat-zat atau bahan-bahan yang bisa membuat bahan pokoknya sebenernya halal tapi prosesnya yang sebenernya membuat tidak halal. Sehingga dipastikan bahwa sebuah produk jangan sampai proses dalam meng-create sebuah produk itu tercampur dengan hamr (minuman keras), disembelihnya betul-betul sesuai dengan ajaran Islam atau tidak, karena kalau dalam Islam harus terpotong urat nadinya,” bebernya.

“Baik nadi yang sifatnya untuk makanan atau napas. Juga dengan membaca Basmalah, juga tidak boleh ada unsur-unsur khinzir atau babi. Sehingga dari zatnya sudah dipastikan halal, proses produksinya juga halal, nanti hasilnya juga akan halal,” tambahnya.

Selain sertifikat halal, sertifikat syariah juga tidak kalah penting. Sertifikat syariah sendiri merupakan jaminan tertulis yang menyatakan bahwa suatu produk, layanan, atau model bisnis sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, yang dikeluarkan oleh otoritas syariah yang berwenang seperti Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Dewan Pengawas Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia-DSN-MUI, KH. Dr. Moch Bukhori Muslim, menjelaskan pentingnya sertifikasi Syariah bagi perusahaan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut