Hukum Berkurban untuk Orang Meninggal Dunia dalam Islam, Bolehkah? Ini Penjelasan Buya Yahya
- AP Photo /Achmad Ibrahim
VoxPop – Menjelang Hari Raya Idul Adha, pertanyaan mengenai hukum berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia seringkali muncul di tengah masyarakat Muslim. Apakah pahala kurban tersebut dapat sampai kepada almarhum atau almarhumah?
Untuk menjawab pertanyaan ini, pandangan dari ulama kharismatik, Buya Yahya, menjadi rujukan yang banyak dicari. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
Buya Yahya dalam berbagai ceramahnya menjelaskan secara rinci mengenai hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia dalam perspektif Islam.
Beliau menerangkan bahwa para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam masalah ini, namun ada beberapa kondisi dan niat yang perlu dipahami.
Ulama Buya Yahya pun menyampaikan bahwa mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum asal berkurban adalah untuk orang yang masih hidup dan keluarganya. Pahala kurban tersebut kemudian akan meliputi seluruh anggota keluarga yang diniatkan.
Presiden Jokowi berkurban sapi simental seberat 1,08 ton di Masjid Agung Solo
- VoxPop/Fajar Sodiq
Kondisi yang Membolehkan Berkurban untuk Orang Meninggal:
Meskipun demikian, Buya Yahya juga menjelaskan adanya kondisi di mana berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia diperbolehkan, yaitu:
Wasiat dari Almarhum/Almarhumah: Jika sebelum meninggal dunia, seseorang telah berwasiat untuk dikurbankan atas namanya, maka wasiat tersebut wajib dilaksanakan oleh ahli warisnya. Dalam hal ini, pahala kurban secara khusus ditujukan kepada orang yang berwasiat.
Nazar dari Orang yang Masih Hidup: Seseorang yang masih hidup diperbolehkan berkurban dengan niat pahalanya dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal dunia.
Namun, Buya Yahya menekankan bahwa niat utama dalam berkurban tetaplah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, dan menghadiahkan pahalanya kepada orang yang meninggal adalah bentuk kebaikan dan doa.
Prof. KH.Yahya Zainul Maarif atau Buya Yahya
- Istimewa
Kurban yang Diniatkan untuk Keluarga yang Sudah Meninggal dan yang Masih Hidup: Beberapa ulama memperbolehkan berkurban dengan satu hewan yang diniatkan pahalanya untuk seluruh anggota keluarga, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal.
Dalam hal ini, kurban tersebut dianggap sebagai sedekah atas nama keluarga. Penekanan Buya Yahya turut menuturkan sejumlah catatan poin penting.
Niat yang Ikhlas: Tujuan utama dalam berkurban adalah untuk meneladani Nabi Ibrahim AS dan melaksanakan perintah Allah SWT dengan ikhlas.
