4 Isu Panas BPJS Kesehatan Sepanjang Tahun 2018
- ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
"Seiring berkembangnya jumlah peserta, apalagi 30 persen biaya JKN diserap dari penyakit katastropik, suntikan dana akhirnya tidak mencukupi," terang dia.
Di kesempatan yang sama, Dewan Jaminan Sosial Nasional, Asih Eka Putri mengatakan bahwa angka iuran perlu ditelaah kembali. Sebab, angka iuran yang terbilang minim, tak sesuai dengan sebagian masyarakat yang tergolong memiliki pendapatan yang cukup besar.
"Banyak orang-orang yang pendapatannya besar tapi iurannya sama saja walaupun dengan iuran yang paling tinggi. Perlu juga disamakan gaji pokok dan tunjangan tetapnya agar iuran bisa disesuaikan," kata Asih.
Kepatuhan membayar pada masyarakat dalam hal ini juga perlu dipertegas kembali. Tingkat kepatuhan yang seharusnya mencapai 80 persen, saat ini masih di angka yang sangat jauh yaitu 5 persen.
"Artinya dalam 1 tahun, dari 10 orang, hanya 5 orang yang patuh membayar. Padahal seharusnya, dari 10 orang, hanya 1 orang yang tidak patuh membayar."(ben)
