Heboh Air Mineral Kemasan Hantarkan Listrik, Cek 4 Fakta dari BPOM

Ilustrasi air minum.
Sumber :
  • Pixabay/Bernd

VoxPop – Air mineral kemasan atau Air minum dalam kemasan (AMDK) disebut Badan POM RI sebagai salah satu pangan berisiko. Pencemaran lingkungan rentan mengintai jika proses pengolahannya tak tepat.

img_title BPOM Minta Nestlé Indonesia Hentikan Distribusi 2 Batch Susu Formula Bayi, Cek Daftarnya

Air menjadi kebutuhan dasar yang harus dipenuhi dengan mempertimbangkan segi kualitasnya sesuai persyaratan yang telah ditetapkan. Kebutuhan air minum dapat terpenuhi dengan adanya produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang saat ini diproduksi dalam jumlah besar.

Masifnya produksi AMDK menjadikan produk ini tergolong dalam kategori pangan risiko tinggi. Selain banyak dikonsumsi oleh masyarakat luas, bahan baku AMDK berpotensi mengalami cemaran karena adanya perubahan kondisi lingkungan.

img_title Majukan Produk Herbal Berkelas Global, Bintang Toedjoe Raih Apresiasi WHO

Baca juga: Tubuh Tak Bisa Produksi Mineral Sendiri, Ini Caranya

Seperti contoh kasus pada bulan Juni lalu, Badan POM menerima laporan masyarakat mengenai adanya peredaran video yang menyebutkan bahwa produk air mineral kemasan tertentu tidak layak konsumsi karena dapat menghantarkan aliran listrik. Berdasarkan laporan ini, Badan POM telah melakukan penelusuran dan menemukan bahwa produk di dalam video tersebut merupakan produk tanpa izin edar atau ilegal. 

img_title Viral Aksi Pria Bagi-bagi Amplop Cokelat dan Air Mineral Gratis bagi Para Pelamar Kerja: Baik Sekali

Berikut 4 fakta keamanan air mineral kemasan dikutip dari siaran pers BPOM RI.

Pengawasan pada siklus pembuatan

Untuk itu, pemerintah melakukan pengawasan terhadap air mulai dari pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya air dan air baku, pengawasan terhadap kualitas air bersih yang akan digunakan untuk higiene sanitasi, pengawasan terhadap kualitas air sebagai bahan baku produksi, dan pengawasan terhadap produk pangan berbasis air, termasuk AMDK.

Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito mengungkapkan bahwa pengendalian aspek keamanan dan mutu AMDK sepanjang product life cycle merupakan satu kesatuan siklus mata rantai yang tidak dapat dipisahkan.

“Untuk meningkatkan pelayanan publik, Badan POM telah melakukan percepatan perizinan, antara lain melalui penyederhanaan proses registrasi. Meskipun demikian, aspek perlindungan kepada masyarakat tetap menjadi fokus perhatian Badan POM dengan memperkuat pengawasan post-market”, ujarnya.

Tersertifikasi

Lebih lanjut, Kepala Badan POM menjelaskan bahwa pengawasan AMDK meliputi aspek standardisasi produk dan standardisasi proses produksi. Dilanjutkan dengan pengawasan pre-market yang melibatkan beberapa pihak, antara lain Lembaga Sertifikasi Produk (LSPRO) sebagai penerbit sertifikat SNI (Standard Nasional Indonesia), UPT Badan POM sebagai penerbit sertifikat PSB (pemeriksaan sarana baru), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai penerbit sertifikat halal, serta Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai penerbit sertifikat merek.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut