Vaksinasi Gotong Royong Individu untuk COVID-19 Dihapuskan

Pelaksanaan vaksinasi di GOR Satria Purwokerto, Jumat (6/8/21).
Sumber :
  • tvOne/Teguh Joko Sutrisno

VoxPop – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menghapuskan ketentuan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong berbayar untuk individu. Kebijakan ini ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 dan ditandatangani pada tanggal 28 Juli 2021.

img_title Pertama Kali Sejak Pandemo Covid-19, China Gagal Capai Target Pertumbuhan Ekonomi

Adapun Permenkes tersebut tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang mana dalam ketentuan ini memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong.

Dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional COVID-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan.

"Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan hanya menggunakan vaksin Sinopharm dengan sasaran sekitar 7.5 juta penduduk usia diatas 18 tahun," tulis laporan resmi Kemenkes.

Hal tersebut berbeda dengan Program Vaksinasi Nasional COVID-19 gratis yang menggunakan Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm dan Novavax dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk usia diatas 12 tahun.

Diketahui, program vaksinasi di Indonesia terus mengalami kemajuan sejak digulirkan mulai 2021 ini. Per 3 Agustus 2021, capaiannya telah mencakup lebih dari 21 juta orang menerima vaksin lengkap atau 2 dosis vaksin dengan persentase sekitar 10% dari total target sasaran vaksinasi sebanyak 208 juta jiwa.

img_title Hakim Tolak Dalih COVID-19 Nadiem di Perkara Chromebook, Singgung Arahan 'Mas Menteri'

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah terus berupaya memperluas cakupan vaksinasi salah satunya melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan surat edaran terkait vaksinasi bagi kelompok rentan dan kelompok masyarakat lainnya yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

"Surat edaran ini mengamanatkan kepada dinas kesehatan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk segera melakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait pelaksanaannya," Wiku memberi keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (5/8/2021) yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia.

Lebih lanjut, masyarakat rentan dimaksud seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan (LP), penyandang masalah kesejahteraan sosial, dan pekerja migran Indonesia bermasalah serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.

Sementara, untuk pelayanan vaksinasi bagi yang belum memiliki NIK, dalam pelaksanaannya dilakukan bersama-sama dengan dinas kependudukan dan catatan sipil di daerah. Untuk lokasi pelayanan vaksinasinya, bertempat di lokasi yang disepakati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut