Giliran YLKI Bersuara Soal Pelabelan Kemasan Plastik Mengandung BPA

BPA.
Sumber :
  • http://penghuni60sains.blogspot.com/

VoxPop – Pengurus Harian YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), Sularsi menyoroti pentingnya mengedukasi masyarakat soal bahaya produk kemasan plastik yang mengandung Bisphenol A (BPA). Menurut Sularsi konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas terkait kemasan plastik yang bisa membahayakan konsumen. 

img_title BPA Kejagung Bentuk Satgas Khusus Lacak Aset Koruptor Kasus Lama

Selain itu, ia berpendapat, konsumen berhak mendapatkan keamanan dan keselamatan. 

"Jadi semua produk yang mengandung zat berbahaya harus diberi label. Baik itu produk kemasan makanan, air minum maupun maianan anak-anak. Jika itu tidak diberikan informasi atau pelabelan tentu akan sangat merugikan konsumen," kata Sularsi dalam keterangan tertulisnya.

img_title Sains di Balik BPA, Senyawa Kimia yang Kerap Jadi Perdebatan

Menurutnya, YLKI sangat setuju dengan wacana pelabelan tersebut. Mereka akan setuju karena konsumen akan diuntungkan dengan hal ini. 

"Sangat setuju. Buat kami sepanjang ada penelitiannya dan itu ternyata tidak aman buat masyarakat maka negara yang punya wewenang untuk melakukan dalam pengawasan harus hadir," ujar Sularsi.

img_title Mengenal BPA, Zat Kimia di Kemasan Plastik yang Jadi Sorotan Pakar Kesehatan

"Karena bayi dan anak-anak adalah  masa depan kita. Jangan sampai kena racun dari sedini mungkin, kalau perlu bebas racun, karena akan menjadi satu paket dalam pembangunan nasional," sambungnya lagi

Menurut Sularsi bukan hanya kemasan plastik yang mengandung zat BPA saja yang harus dilabeli,  tetapi lebih luas lagi, konsumen juga perlu informasi terkait makanan dan minuman tersebut.

"Kalau akan dilakukan pelabelan pada kemasan, itu tentu akan sangat bagus, apakah kemasannya aman atau tidak itu ada warningnya. Kita sudah ada standar SNI yang mengatur batas ambang zat tertentu yang diperbolehkan atau yang tidak dibolehkan dalam kemasan maupun makanan. Cuma terkadang dipahami berbeda oleh pelaku usaha," katanya.

Namun Sularsi mengatakan, YLKI bukan regulator. Maka, mereka hanya bisa menyuarakan melalui 2 cara, yaitu aktif dan pasif. 

Aktif misalnya YLKI menemukan kasus terhadap sebuah produk. Sementara pasif artinya menerima laporan dari masyarakat yang kemudian dikaji dan diskusikan kemudian disampaikan kepada pihak instansi terkait selaku regulator. 

"Kita ikut menjadi tim yang memberi masukan demi sisi perlindungan konsumen. Jadi kami mendorong pelabelan ini, setidaknya ketika diinformasikan konsumen punya hak pilih," katanya.

Galon Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)

Pakar ITB: Galon Polikarbonat yang Terdegradasi Tidak Kembali Membentuk BPA

Pakar Polimer ITB menjelaskan hasil penelitian terkait galon guna ulang berbahan polikarbonat. BPOM juga menegaskan galon berizin edar dan ber-SNI aman digunakan.

img_title
VoxPop.co.id
21 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut