5 Fakta Molnupiravir, Obat COVID-19 Antisipasi Lonjakan Kasus Omicron
- Freepik/freepik
VoxPop – Seiring dengan perkembangan kondisi pandemi, di samping penyediaan vaksin COVID-19, diperlukan juga penyediaan obat sebagai antisipasi apabila terjadi yaitu gelombang ketiga pandemi. Sebagaimana yang telah terjadi di beberapa negara lain, gelombang ketiga ini tentunya tidak kita harapkan terjadi di Indonesia.
Namun dengan dilaporkannya kasus varian baru Omicron di Indonesia yang terus bertambah, perlu dilakukan peningkatan upaya strategis dalam penyediaan Obat COVID-19. Untuk itu pada Kamis 13 Januari 2022, Badan POM mengumumkan penerbitan Emergency Use Authorization (EUA) untuk obat Molnupiravir. Apa saja yang perlu diketahui tentang obat ini? Berikut faktanya dikutip dari laman BPOM.
Setara Obat Antivirus Lain
Sebelumnya, Badan POM telah menerbitkan EUA untuk beberapa obat COVID-19 di antaranya antivirus Favipiravir, antivirus Remdesivir, antibodi monoklonal Regdanvimab, dan kini Molnupiravir. Molnupiravir dikembangkan oleh Merck Sharp & Dohme (MSD). Selanjutnya MSD telah memberikan voluntary licensing (VL) kepada beberapa produsen di India, salah satunya Hetero Labs Ltd., India. Pemberian VL ini ditujukan untuk memenuhi akses kebutuhan suplai global dengan cepat dan tetap memperhatikan mutu serta memberikan pilihan terhadap harga yang kompetitif.
Ilustrasi obat COVID-19.
- Pixabay
“Setelah melalui evaluasi terhadap data-data hasil uji klinik bersama dengan Tim Ahli Komite Nasional Penilai Obat serta asosiasi klinisi untuk persetujuan EUA ini, Badan POM bersama Kementerian Kesehatan juga akan terus memantau keamanan penggunaan Molnupiravir di Indonesia,” ucap Kepala Badan POM, Penny K. Lukito.
Obati Gejala Ringan
Obat Molnupiravir yang disetujui berupa kapsul 200 mg yang didaftarkan oleh PT Amarox Pharma Global dan diproduksi Hetero Labs Ltd., India. Obat ini diindikasikan untuk pengobatan infeksi COVID-19 ringan sampai sedang pada pasien dewasa (usia 18 tahun ke atas) yang tidak memerlukan pemberian oksigen dan memiliki peningkatan risiko menjadi infeksi COVID-19 berat, yang diberikan dua kali sehari sebanyak 4 kapsul (@200 mg) selama 5 (lima) hari.
Efek Samping
Berdasarkan hasil evaluasi dari aspek keamanan, pemberian Molnupiravir relatif aman dan memberikan efek samping yang dapat ditoleransi. Efek samping yang paling sering dilaporkan adalah mual, sakit kepala, mengantuk, nyeri abdomen, dan nyeri orofaring. Selain itu, Hasil uji non-klinik dan uji klinik, molnupiravir tidak menyebabkan gangguan fungsi hati. Namun demikian, Molnupiravir tidak boleh digunakan pada wanita hamil dan untuk wanita usia subur yang tidak hamil harus menggunakan kontrasepsi selama pemberian Molnupiravir.
