Kesejahteraan untuk Orang Tua, Ini 4 Fakta Hari Lanjut Usia Nasional

Ilustrasi lansia.
Sumber :
  • VoxPopnews/Anhar Rizki Affandi

VoxPop – Setiap tanggal 29 Mei diperingati sebagai Hari Lanjut Usia (Lansia) Nasional untuk wujud kepedulian dan penghargaan terhadap orang lanjut usia. Bukan tanpa alasan, peran lansia dalam masyarakat membantu keseimbangan Indonesia dalam pembangunan generasi selanjutnya.

img_title Wali Kota Zohran Mamdani Kaji Wewenang Tangkap Netanyahu saat Kunjungi PBB di New York

Dikutip dari Kementerian Sosial, Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) merupakan hari di mana negara Republik Indonesia ingin mengapresiasi berupa penghargaan atas semangat jiwa raga serta peran penting dan strategi para lanjut usia Indonesia dalam kiprahnya mempertahankan kemerdekaan, mengisi pembangunan dan memajukan bangsa. Lantas, apa saja fakta terkait sejarah HLUN ini? Berikut rangkumannya dari berbagai sumber.

Diinisiasi sejak 1945

img_title Lansia 90 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual di Grobogan, Polisi Lanjutkan Penyelidikan

Hal ini diinisiasi atas peran Dr. KRT. Radjiman Widyodiningrat yang memimpin sidang BPUPKI pada tangal 29 Mei 1945, sebagai anggota paling sepuh (tertua), yang dengan kearifannya mencetuskan gagasan perlunya dasar filosofis negara Indonesia. HLUN dicanangkan pertama kali secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 29 Mei 1996 di Semarang.

Diresmikan oleh PBB

img_title Pramono Mau Siapkan Tempat 'Nongkrong' untuk Lansia di Jakarta

Hari Lanjut Usia Internasional (International Day of Older Persons) ditetapkan Sidang Umum PBB setiap 1 Oktober berdasarkan resolusi No. 45/106 tanggal 14 Desember 1990. Penetapan hari lansia internasional merupakan kelanjutan dari Vienna International Plan of Action on Aging ("Vienna Plan") yang diputuskan di Wina tahun 1982 dengan resolusi No. 37/1982 yang melahirkan kesepakatan untuk mengundang bangsa-bangsa yang belum melaksanakan agar menetapkan hari bagi lanjut usia.

Vaksinasi booster untuk lansia (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VoxPop.co.id/ Sherly (Tangerang)

Lansia di mata hukum

Lansia sendiri sudah diakui oleh hukum di Indonesia sebagai orang yang berusia di atas 60 tahun ke atas. Pemahaman itu tertuang dalam Undang-Undang No. 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia. Dengan begitu, Lansia dilindungi secara hukum Republik Indonesia agar hidupnya sejahtera.

Perlindungan pada lansia

Pemerintah membentuk Komnas Lansia (Komisi Nasional Perlindungan Penduduk Lanjut Usia), dan merancang Rencana Aksi Nasional Lanjut Usia di bawah koordinasi kantor Menko Kesra. Hal tersebut sebagai wujud penghargaan terhadap orang lanjut usia. Ada pun Komnas Lansia dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 52 tahun 2004 dan bertugas sebagai koordinator usaha peningkatan kesejahteraan sosial orang lanjut usia di Indonesia.

Upaya libatkan lansia

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut