Kolom Prof Tjandra: KLB Polio Indonesia Masuk Diseases Outbreak News (DONs) WHO

Guru Besar Paru FKUI & Mantan Direktur Regional WHO SEARO, Profesor Tjandra Yoga Aditama
Sumber :
  • satgas covid-19

VoxPop Lifestyle – Tepat 19 Desember 2022, WHO resmi mengeluarkan “Diseases Outbreak News” tentang KLB Polio di negara kita, dengan judul “Circulating vaccine-derived poliovirus type 2 (cVDPV2) – Indonesia”. Dituliskan secara rinci apa yang terjadi di Pidie Aceh dan tindakan yang sudah dilakukan sejauh ini untuk ini. Keadaan dinyatakan sudah bersirkulasi di masyarakat, makanya ada “c” di depan VDVP2 yaitu virus penyebab KLB ini. 

img_title WHO Ingatkan Pentingnya Mengontrol Asupan Garam Harian, Ini Kebiasaan yang Harus Dihindari

Ada dua alasan kenapa disebut sudah bersirkulasi dan menular di masyarakat. Pertama karena ada beberapa kasus yang sample yang diperiksa ternyata saling berhubungan secara genetik (“genetically related isolates”), dan kedua ternyata hasil dari laboratorium sekuensing dari Biofarma menunjukkan perubahan 25 nukloetida untuk pasien dengan kasus lumpuh layu (“AFP - acute flaccid paralysis”) serta perubahan nukleotida 25 dan 26 26 pada kasus yang tidak bergejala / asimtomatik. 

Prof Tjandra Yoga Aditama.

Photo :
  • Istimewa
img_title 1.300 Orang Lebih Tewas Akibat Gelombang Panas Ekstrem Melanda Eropa Sejak 21 Juni

Yang menarik dan perlu segera ditindak lanjuti, setidaknya melalui diplomasi kesehatan internasional, adalah anjuran WHO yang tertulis dalam “WHO advice” di dokumen tentang Indonesia 2 hari yl ini, setidaknya dalam dua hal. Secara jelas disebutkan oleh WHO bahwa berdasar rekomendasi dalam pernyataan PHEIC (“Public Health Emergency of International Concern") bahwa negara yang ada kasus importasi cVDPV2 yang sudah bersirkulasi dalam bentuk transmisi lokal harus: 
(1) menyatakan KLB nya sebagai masalah kegawatan kesehatan nasional, “national public health emergency”, dan 
(2) menganjurkan penduduk kita (dan juga orang asing yang lama tinggal disini) untuk mendapatkan vaksin polio injeksi (“IPV”) 4 minggu sampai 12 bulan sebelum bepergian ke luar negeri. 
Ke dua hal ini tentu punya dampak amat luas kalau memang akan diberlakukan, karena itu sejak sekarang harus dicari jalan keluar terbaiknya.

Belum lagi kalau dilihat pengumuman pemerintah Saudi Arabia untuk tahun 2022, dimana jamaah Umroh dan Haji Kalau menurut aturan Haji dan Umroh Pemerintah Saudi 2022 maka jamaah haji dan umrah dari negara dgn cVDPV2 (wkt itu tentu Indonesia belum ada dalam tabel) perlu dapat IPV atau setidaknya OPV. Kalau Saudi mengambil data DONs kemarin dulu itu maka tentu masalah bagi jamaah Umroh kita, yang mudah-mudahan tidak terjadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
img_title Kualitas Udara Jakarta Tak Sehat Pagi Ini, Warga Diimbau Pakai Masker
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut