Paparan BPA dalam Waktu Lama Sebabkan Gangguan Saraf Hingga Kanker, Benarkah?
- Pixabay.
"Bahaya BPA tidak serta merta berefek. Contohnya gangguan hormon pada anak atau balita yang sedang tumbuh. Gangguan lainnya dapat memicu kanker, jika BPA dikonsumsi terus-menerus," kata neonatologist, dr. Daulika Yusna, praktisi kesehatan di sebuah rumah sakit besar di Jakarta.
Pakar kesehatan lainnya mengungkapkan hal senada melalui Webinar bertema Mengenal BPA dari Rumah, yang diselenggarakan Cerdik Sehat, ParentTalk dan Rumah Sakit Mayapada.
Dokter spesialis kandungan dr. Darrel Fernando mengatakan, masyarakat perlu lebih aktif meneliti kode kemasan dan bahan kemasan makanan atau minuman yang akan digunakan.
"Kita harus lebih teliti melihat kode plastik pada setiap produk yang kita gunakan,” katanya.
Kode plastik nomor 7, yang lazimnya mengandung senyawa berbahaya BPA, menurutnya, perlu lebih diperhatikan dalam kemasan makanan atau minuman. Plastik jenis ini sebisa mungkin harus dihindari agar tidak terjadi akumulasi jangka panjang,” katanya.
Ilustrasi minum air/air putih.
- Pexels/Karolina Gabrowska
Pesan mereka jelas, untuk melindungi anak-anak dari senyawa BPA, penting bagi para orangtua dan masyarakat secara umum untuk menerapkan tindakan pencegahan yang tepat.
"Orangtua di rumah harus berani menyingkirkan wadah makanan atau minuman yang mengandung BPA. Orangtua harus perhatikan baik-baik dan cari tahu bahan yang akan dibeli seperti apa, jangan sampai mengandung BPA yang dapat memengaruhi kesehatan balita," kata co-founder parentalk.id Nurcha Bachri.
Semua peringatan dan kekhawatiran ini diserap dan ditanggapi oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak), yang kemudian mendesak pemerintah agar secepatnya mengadopsi aturan yang tegas terkait pelabelan produk "Bebas BPA". Di samping menyediakan informasi yang jelas tentang bahaya senyawa kimia BPA kepada masyarakat.
Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Komnas Perlindungan Anak, meminta pada Presiden Joko Widodo untuk segera menyetujui revisi Peraturan Kepala BPOM Nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan.
Ditegaskannya, Perka BPOM tersebut dapat digunakan untuk melindungi kesehatan usia rentan, yaitu bayi, balita dan janin pada ibu hamil, di mana pemerintah punya kewajiban untuk melindungi mereka.
"Kami memohon pada Presiden untuk segera menyetujui revisi Peraturan Kepala/Perka BPOM Nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan,” kata Arist Merdeka Sirait.
