5 Jamu yang Disita BPOM Ternyata Oplosan, Bisa Picu Hepatitis Hingga Gagal Ginjal

Ilustrasi BPOM
Sumber :
  • VoxPop/ David Rorimpandey

TANGERANG – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menciduk sejumlah obat tradisional (OT) tanpa izin edar (TIE) yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Bahaya OT dengan campuran BKO tersebut lambat laun dapat memicu risiko kesehatan yang fatal mulai dari hepatitis hingga gagal ginjal.

img_title Kepergian Trisno PAS Band Jadi Pengingat, Ini 11 Gejala Gagal Ginjal yang Tak Boleh Disepelekan Kaum Adam

BPOM bersama Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta berhasil menegah pengiriman 430 karton OT itu dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp4 miliar. Temuan ini berdasarkan hasil pemetaan wilayah yang dilakukan BPOM. Scroll untuk informasi selengkapnya.

"Salah satu sentra jamu yang berhasil diidentifikasi melakukan penjualan OT BKO adalah di Wilayah Jawa Barat. Selanjutnya melalui investigasi siber dan kegiatan intelijen, berhasil diketahui jalur peredaran dan pengiriman OT BKO tersebut ke luar negeri melalui jalur transportasi udara," ujar Kepala BPOM, Penny Lukito, dalam keterangannya, dikutip Jumat 11 Agustus 2023. 

img_title Bukan Polisi, BPOM Kini Gandeng Pramuka Jaga Keamanan Obat dan Makanan

5 Produk Obat Tradisional Oplosan Berbahaya

img_title Bareskrim Sebut Gas Whip Pink Tak Penuhi Standar BPOM, Berpotensi Sebabkan Kematian

Produk obat tradisional mengandung BKO dengan berat keseluruhan 5 ton dilakukan penegahan yaitu Montalin sebanyak 200 Karton @100 Pcs, Tawon Liar sebanyak 50 Karton @200 Pcs, Gingseng Kianpi Pil sebanyak 30 Karton @48 Pcs, dan Samyunwan sebanyak 150 Karton @30 Pcs.

Hasil penindakan tersebut ditemukan produk Montalin (1.140.000 kapsul), Ginseng Kianpi Hijau (884.280 kapsul), Ginseng Kianpi Gold (196.440 kapsul), Samyunwan (432.000 kapsul), dan Tawon Liar (872.000 kapsul) sehingga total keseluruhan barang bukti sebanyak 3.524.810 kapsul dengan nilai ekonomi Rp14,1 miliar.

Pada dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB), produk ini diklaim sebagai nutrition suplement dengan tujuan ekspor Uzbekistan dan akan digunakan sebagai pereda nyeri, pegal linu, dan penggemuk badan. Pelaku diketahui telah berulang kali melakukan pengiriman ke luar negeri dengan modus menggunakan nomor izin edar dan code fiktif produk yang terdaftar.

Bahaya Obat Tradisional

Produk OT hasil operasi penindakan tersebut merupakan produk yang telah masuk dalam public warning BPOM karena mengandung BKO yang dilarang ditambahkan dalam produk OT yaitu parasetamol, natrium diklofenak, kafein, dan siproheptadin. 

Penambahan BKO parasetamol pada obat tradisional dalam jangka panjang dapat menimbulkan gangguan pertumbuhan, osteoporosis, gangguan hormon, hepatitis, gagal ginjal, dan kerusakan hati. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut