BPOM Pastikan Galon Guna Ulang Masih Aman Digunakan, Perhatikan Aturan Pakainya

Ilustrasi BPOM
Sumber :
  • VoxPop/ David Rorimpandey

JAKARTA – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memastikan galon guna ulang masih aman digunakan untuk air minum dalam kemasan (AMDK). Yang penting, masyarakat juga perlu diedukasi untuk memperlakukan semua jenis galon, baik yang guna ulang maupun sekali pakai dengan baik.

img_title Bukan Polisi, BPOM Kini Gandeng Pramuka Jaga Keamanan Obat dan Makanan

“Jadi, galon guna ulang masih aman digunakan,” ujar Dwiana Andayani, Direktur Standardisasi Pangan Olahan Badan POM baru-baru ini di Jakarta. Scroll untuk informasi selengkapnya.

Karenanya, lanjutnya, industri diminta untuk memperlakukan semua jenis kemasan galon itu dengan baik.

img_title Bareskrim Sebut Gas Whip Pink Tak Penuhi Standar BPOM, Berpotensi Sebabkan Kematian

“Tidak membanting atau menyikat dengan keras. AMDK dalam galon juga harus disimpan di tempat yang tidak kena panas matahari langsung,” katanya.

Ilustrasi galon.

Photo :
  • Pixabay
img_title Kemendag Tetapkan Kewajiban Pelaku Usaha Depot Air Minum Isi Ulang, Simak Aturannya

Menurutnya, Badan POM juga secara rutin akan melakukan pemantauan terhadap semua AMDK yang beredar.

“Jika ada yang tidak memenuhi syarat, akan dilakukan tindak lanjut, baik terhadap produk maupun produsennya,” ucapnya.   

Sebelumnya, Guru Besar Bidang Keamanan Pangan & Gizi di Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) Institut Pertanian Bogor (IPB), Ahmad Sulaeman, mengatakan dalam peraturan BPOM sudah jelas disebutkan bahwa semua kemasan plastik itu mengandung zat-zat kimia berbahaya.

Dalam pedoman implementasi Peraturan BPOM No.20 tahun 2019 tentang Kemasan Pangan disebutkan bahwa baik AMDK plastik berbahan Polietilen Tereftalat (PET) dan Polikarbonat (PC) sama-sama mengandung zat berbahaya. Karenanya, BPOM mengatur batas migrasi zat-zat berbahaya yang ada dalam kedua kemasan itu agar bisa digunakan sebagai kemasan pangan yang food grade.  

“Jadi, dalam pelaksanaannya di lapangan, perlakuannya juga harus sama, tidak boleh ada perlakukan khusus hanya kepada satu kemasan plastik tertentu saja. Karena keduanya sama-sama mengandung zat-zat berbahaya. Apalagi peraturan itu kan BPOM juga yang membuatnya,” ujarnya. 

Adapun zat-zat kimia berbahaya yang ada di dalam kemasan PET terdiri dari Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG), dan Asetaldehid. Sedang kemasan PC mengandung zat kimia yang dinamakan Bisfenol A (BPA). Dalam Peraturan BPOM, batas maksimum migrasi masing-masing zat kimia tersebut sudah ditetapkan, yaitu EG dan DEG 30 bpj, Asetaldehid 6 bpj, dan PC 0,6 bpj.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut