Jokowi Izinkan Aborsi Bersyarat, Ketahui Bahayanya Bagi Tubuh Jika Tidak Ditangani dengan Tepat

Pasangan muda yang kedua merupakan asisten rumah tangga (ART) di Cipayung, Jakarta Timur mengaborsi kandungan hasil hubungan gelapnya. Bayi yang lahir dalam kondisi hidup kemudian dibuang ke kloset hingga tewas.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VoxPop – Kasus aborsi atau pengguguran kandungan semakin banyak terjadi di Indonesia terutama di kalangan remaja. Sebagaimana yang dikatakan, aborsi adalah kegiatan yang dilakukan untuk menggugurkan kandungan secara sadar.

img_title Jokowi ke Kader PSI: Percuma Punya Struktur Partai Tapi Cuma Formalitas

Biasanya, setiap remaja yang memutuskan untuk praktik aborsi kandungan disebabkan oleh beberapa faktor, seperti ketidakmampuan ekonomi, kurangnya dukungan dari lingkungan sekitar maupun pasangan itu sendiri.

Secara umum kegiatan aborsi di Indonesia merupakan tindakan ilegal dengan ancaman pidana yang tertulis tegas dalam peraturan perundang-undangan.

img_title Jokowi Optimistis PSI Melaju Kencang di 2029, Sebut Sudah Punya Hitung-hitungan

Pasangan muda mudi yang merupakan asisten rumah tangga (ART) di Cipayung, Jakarta Timur, nekat aborsi kandungan hasil hubungan gelapnya dan kini berhasil tertangkap pihak berwajib.

Photo :
  • VoxPop.co.id/Andrew Tito

Pada pasal 194 UU Kesehatan diatur dengan jelas bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 75 ayat (2) dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00”.

img_title Disaksikan Ribuan Warga, Jokowi Dinobatkan Jadi Raja Timor di NTT

Namun, baru-baru ini pemerintah mengizinkan praktik aborsi dengan adanya syarat melalui peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mengenai kesehatan yang sudah ditekan oleh Presiden Joko Widodo.

Pemerintah mengizinkan praktik aborsi bersyarat. Hal itu sebagaimana tertuang pada pasal 120 bahwa dokter bertugas bisa memberikan pertimbangan dan keputusan dalam melakukan pelayanan aborsi karena adanya kehamilan yang memiliki indikasi kedaruratan medis dan/atau kehamilan akibat tindak pidana perkosaan, atau tindak pidana kekerasan seksual lain.

Namun untuk itu, perempuan hamil harus mengetahui efek samping yang terjadi ketika melakukan praktik aborsi di tempat yang terbatas penanganannya. Adapun efek samping atau bahaya risiko yang umum dirasakan setelah tindakan aborsi adalah sebagai berikut, sebagaimana dilansir dari Louisiana Department of Health:

1. Pendarahan Hebat 

Pendarahan hebat adalah hal yang umum terjadi setelah melakukan praktik aborsi. Pendarahan hebat ini dapat diobati dengan penyedotan berulang, pengobatan atau pembedahan. Mintalah dokter untuk menjelaskan pendarahan hebat dan apa yang harus dilakukan jika hal tersebut terjadi

2. Infeksi Panggul

Setelah melakukan prosedur aborsi, tubuh akan berusaha menyembuhkan dirinya sendiri. Namun, ada kemungkinan kecil (kurang dari 5%) terjadi infeksi pada rahim. Infeksi ini biasanya disebabkan oleh bakteri yang masuk dari vagina.

3. Gumpalan Darah di Rahim

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut