Pemeriksaan Kesehatan Gratis Jadi Program Prioritas Prabowo, BPJS Kesehatan Berbenah Dorong Kolaborasi
- VoxPop.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)
Adanya kebijakan ini bertujuan mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki BPJS. Demi perlindungan kesehatan yang memadai dengan berpartisipasi dalam program JKN.
Ketentuan ini telah diatur berdasarkan pasal 9 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023. Maka itu, salah satu persyaratan administratif untuk penerbitan SIM adalah menyertakan bukti keanggotaan program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang masih aktif.
Aturan ini berlaku untuk semua jenis SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C. Sebelumnya, uji coba ini telah dilakukan di tujuh wilayah, termasuk Aceh, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Bali, yang melibatkan 105 Polres pada periode 1 Juli hingga 30 September 2024.
Kemudian Kebijakan ini di tindak lanjuti mulai berlaku di seluruh unit layanan SIM di Indonesia mulai 1 November 2024. Lalu bagaimana jika BPJS Kesehatan pemohon yang masih ada tunggakan, apakah masih bisa bikin SIM?
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo menjelaskan pemohon masih bisa mengurus SIM walau masih ada tunggakan atau belum ada BPJS. Tetapi, SIM baru bisa diambil jika BPJS sudah aktif.
Berikut beberapa solusinya:
1. Melunasi tunggakan sebelum proses SIM selesai. Tersedia berbagai kanal pembayaran resmi BPJS Kesehatan.
2. Mendaftar cicilan iuran melalui daring. Bukti pendaftaran cicilan yang sah sudah cukup.
3. Menunjukkan bukti sedang mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) BPJS Kesehatan.
