Bagaimana Nasib Penjual Martabak Samyang?

Martabak Samyang.
Sumber :
  • Instagram @martabakkumkum

VoxPop.co.id – Lewat hasil temuannya, Badan Pengawas Obat dan Makanan, atau BPOM, baru-baru ini menyatakan bahwa empat produk mi instan asal Korea, positif mengandung fragmen DNA spesifik babi.

img_title Cegah Cemaran Mikroba, BPOM Keluarkan Aturan Baru untuk Produk Sosis Hingga Mi Instan

BPOM langsung meminta untuk menarik peredaran, lantaran mi instan itu tidak mencantumkan informasi mengenai penggunaan babi dalam label kemasannya.

Dari empat produk tersebut, dua di antaranya merupakan mi instan Korea merek Samyang yang sudah begitu populer di Indonesia, bahkan dunia. Di Indonesia, beragam olahan dengan bahan dasar mi Samyang sudah banyak bermunculan. Salah satunya adalah martabak Samyang yang banyak dijual di sejumlah kedai martabak.

img_title Taiwan Larang Konsumsi Indomie Soto Banjar Usai Mengandung Pestisida

Setelah keluarnya surat edaran dari BPOM, bagaimana nasib penjual martabak Samyang dan cara mereka menyiasatinya?

Ketika dikonfirmsi oleh VoxPop.co.id, Senin 19 Juni 2017, Indrawan, salah satu pemilik Martabak Bruno, mengaku tidak tahu menahu soal surat edaran dari BPOM. Dia mengaku baru mendapatkan informasi tersebut ketika dikonfirmasi oleh VoxPop.co.id.

img_title Icip-icip Dua Varian Terbaru Samyang, ROSE dan Quattro Cheese dengan 4 Keju

"Belum tahu mas, baru tahu sekarang ini," ucapnya lewat pesan singkat.

Dia mengatakan, tidak begitu memperhatikan mi instan merek Samyang yang ia beli. Tetapi, dia meyakini bahwa mi Samyang yang digunakan untuk martabak di kedainya bukan varian yang masuk dalam daftar BPOM.

Sedikit berbeda dengan Indrawan, Ivan Karunia pemilik Martabak Rakyat yang juga menjual martabak Samyang mengaku sudah tahu soal surat edaran dari BPOM tentang mi Samyang yang mengandung babi.

Tetapi, dia mengungkapkan bahwa selama ini mi Samyang yang digunakan untuk martabaknya tidak termasuk dalam daftar yang disebut BPOM.

"Kebetulan Samyang yang kita pakai Samyang yang ini (varian spicy chicken noodle/buldak bokkeum myun). Tidak termasuk dari list yang dikeluarkan. Kalau Samyang yang kita pakai, bukan yang dimaksud haram oleh BPOM," kata dia.

Mi Samyang, varian Buldak Bokkeumyun atau Mi Goreng Ayam Pedas.

(Buldak Bokkeum Myun, varian mi instan merek Samyang yang tidak ditarik BPOM.)

Meski begitu, ia mengaku khawatir akan adanya penurunan penjualan martabak Samyang menyusul adanya surat edaran dari BPOM. Untuk merespons hal ini, Ivan juga akan melakukan edukasi lewat media sosial kepada para konsumen agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut