KPAI Cuma Tuntut 2 Hal dari PB Djarum

Peserta Audisi Umum Djarum Beasiswa Bulutangkis, Reva Aulia Putri.
Sumber :
  • VoxPop/Donny Adhiyasa.

VoxPop – Perkumpulan Bulutangkis Djarum atau PB Djarum memilih untuk menghentikan kegiatan audisi umum bulutangkis yang telah dilakukan sejak tahun 2008. Hal ini lantaran tudingan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahwa PB Djarum memanfaatkan anak-anak untuk mempromosikan merek Djarum yang identik dengan produk rokok.

img_title Bibit Juara Bulutangkis Indonesia Mulai Diburu di Pekanbaru hingga Makassar

Tentu saja ini menjadi sebuah hal yang menarik, mengingat sejak awal KPAI mendorong berbagai kegiatan audisi yang bersifat positif sesuai perkembangan bakat anak, serta merupakan upaya pemenuhan hak anak, tidak hanya dalam bidang olahraga, tetapi juga dalam bidang lain seperti seni yang menjadi minat dan bakat anak tersebut.

Namun, kegiatan audisi yang mengandung unsur eksploitasi tentu menjadi perhatian tersendiri karena melanggar tata peraturan dan perundangan yang berlaku. Ada pun audisi adalah suatu bentuk proses seleksi, bukan pembinaan.

img_title Berpulangnya Sang Pionir: Jejak Emas Michael Bambang Hartono dalam Membangun Ekosistem Bulutangkis RI

"Hal ini penting disampaikan bahwa dalam rapat tanggal 4 September memang disampaikan akan mencari bentuk proses seleksi yang lain. Ini diksi yang harus tegas dipahami, agar tidak terjadi bias pemahaman,” ucap Komisioner KPAI, Sitti Hikmawaty, dikutip dari siaran pers yang diterima VoxPop, Senin, 9 September 2019.

“Artinya, jika audisi dalam bentuk besar-besaran dan ekspos penuh media, namun melanggar undang-undang, bisa ditinggalkan dan akan diganti dengan proses seleksi dengan skala yang lebih kecil namun tidak melanggar undang-undang," ujarnya menambahkan.

img_title Regenerasi Terjaga! Bibit-Bibit Juara Bulutangkis Unjuk Gigi di Kudus

Sitti melanjutkan, ada dua hal pokok yang mendasari KPAI menyoal soal audisi bulutangkis yang dilakukan PB Djarum untuk dihilangkan. Yang pertama, unsur eksploitasi, di mana tubuh anak tidak dijadikan media promosi gratis (unsur eksploitasi ekonomi, pasal 66 UU Nomor 35 tahun 2014), dan kedua unsur denormalisasi produk rokok, di mana anak dikenalkan bahwa rokok merupakan produk normal.

"Dengan menjadikan mereka (rokok) 'sahabat yang tidak berbahaya', memungkinkan anak bercengkrama dengan riang gembira dengan zat yang semestinya mereka jauhi," lanjut Sitti.

Selanjutnya, kata Sitti, apabila kedua hal tersebut telah ditiadakan, maka untuk kegiatan audisi ini tentu akan dapat dilakukan kembali sebagaimana mestinya. Terlebih, PB Djarum memiliki komitmen bahwa kegiatan ini dilakukan demi masa depan bangsa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut