Produk Skincare Shella Saukia Dinyatakan Berbahaya, BPOM Ungkap Kandungan di Dalamnya

Shella Saukia
Sumber :
  • IG @shellasaukiaofficial

Jakarta, VoxPop – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menggemparkan publik dengan merilis daftar 34 produk kosmetik berbahaya yang beredar di pasaran, salah satunya adalah Cream MC yang diduga milik influencer ternama, Shella Saukia

img_title Bukan Polisi, BPOM Kini Gandeng Pramuka Jaga Keamanan Obat dan Makanan

Pengumuman ini menjadi sorotan karena produk tersebut mengandung bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan konsumen. Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif BPOM selama periode April hingga Juni 2025, yang bertujuan memastikan keamanan produk kosmetik di Indonesia.

Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, Cream MC milik Shella Saukia positif mengandung tiga bahan berbahaya, yaitu hidrokinon, asam retinoat, dan mometason furoat. 

img_title Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Ekspor Merkuri Cair 3,4 Ton ke Burkina Faso

“BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar melalui rilis resmi BPOM RI, pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Hidrokinon, salah satu kandungan yang ditemukan, dapat menyebabkan hiperpigmentasi, ochronosis (penyakit kulit yang ditandai dengan penggelapan kulit), serta perubahan warna pada kornea dan kuku. 

img_title Bareskrim Sebut Gas Whip Pink Tak Penuhi Standar BPOM, Berpotensi Sebabkan Kematian

Asam retinoat, yang sering digunakan dalam produk anti-jerawat, memiliki risiko serius seperti kulit kering, rasa terbakar, dan efek teratogenik yang dapat mengganggu perkembangan janin pada wanita hamil. 

Sementara itu, mometason furoat, yang termasuk dalam kategori steroid, dapat memicu penurunan kepadatan mineral tulang, miopati, katarak, glaukoma, serta membuat kulit menjadi tipis dan mudah memar.

Selain ketiga bahan tersebut, BPOM juga menemukan kandungan berbahaya lainnya dalam produk kosmetik ilegal, seperti merkuri, timbal, dan pewarna kuning metanil. Merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit, alergi, iritasi, hingga kerusakan ginjal. 

Timbal berpotensi merusak fungsi organ dan sistem tubuh, sementara pewarna kuning metanil bersifat karsinogenik, yang dapat memicu kanker serta gangguan pada hati, sistem saraf, dan otak. Steroid dalam kosmetik juga dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti biang keringat, atrofi kulit, hingga reaksi alergi.

Dari 34 produk yang diumumkan, 28 di antaranya merupakan kosmetik yang diproduksi melalui kontrak, dua produk merupakan produksi lokal, dan empat lainnya adalah produk impor. BPOM telah melakukan penertiban di berbagai fasilitas produksi dan peredaran, termasuk toko ritel, melalui 76 unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut