Putar Suara Kicauan Burung Juga Kena Royalti!

Ilustrasi sangkar burung
Sumber :
  • pixabay

Jakarta, VoxPop – Polemik soal pembayaran royalti atas pemutaran lagu di tempat usaha seperti restoran, hotel, hingga kafe terus bergulir. Dalam upaya menghindari jerat hukum, sejumlah pelaku usaha memilih alternatif lain dengan memutar suara burung atau ambience suara alam. Namun ternyata, langkah tersebut tetap tidak bebas dari kewajiban royalti.

img_title Meski Ekspor via DSI, Bahlil Tegaskan Royalti Batu Bara Tetap Sesuai HBA

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun menjelaskan bahwa suara kicauan burung hingga suara alam lainnya tetap bisa terikat hak cipta, khususnya jika suara tersebut berasal dari rekaman produksi seseorang atau perusahaan rekaman (produser fonogram). Scroll untuk info lengkapnya, yuk!

“Dimaksudkan lagu itu, mau itu lagu Bahasa Inggris, bahasa India, lagu bahasa Indonesia, lagu Papua, lagu Aceh, lagu Minang atau instrumentalnya sekalipun itu karya musik," ujar Dharma, dalam video yang diunggah di Instagram @lambe_turah, dikutip Rabu 6 Agustus 2025.

img_title Kamar Dagang China Keluhkan Soal Hambatan Investasi ke Prabowo, Purbaya Buka Suara

Menurut Dharma, meski bukan lagu, pemutaran suara burung tetap harus memerhatikan hak terkait.

“Kalau misalnya memutar lagu rekaman suara burung atau suara apapun, kan ada produser fonogram yang mempunyai hal terhadap rekaman tersebut,” sambungnya. 

img_title Kenaikan Tarif Royalti Tambang Ditunda, Purbaya: Kita Ikuti Kebijakan Menteri ESDM

Pernyataan ini muncul menyusul kekhawatiran para pelaku usaha setelah kasus yang menimpa restoran Mie Gacoan mencuat ke publik. Bos Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran hak cipta karena memutar lagu secara komersial tanpa izin. Gugatan tersebut diajukan oleh salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yakni SELMI.

Sejak saat itu, banyak pengusaha mulai waspada dan mempertimbangkan untuk berhenti memutar lagu di area usaha mereka—termasuk lagu dari layanan streaming berbayar—karena ketidakjelasan soal izin penggunaan komersial.

Menanggapi hal ini, Dharma menegaskan bahwa baik musik lokal maupun mancanegara, semuanya wajib membayar royalti melalui jalur resmi LMKN. Bahkan, lembaga ini sudah bekerja sama dengan LMK dari luar negeri untuk mempermudah proses pembayaran.

"Jadi, pakai lagu luar negeri pun harus bayar royalti melalui LMKN," ujarnya.

"Iya itu kan kami collab dengan LMKN yang ada di masing-masing negara. Jadi, imbauannya itu adalah pakai aja musik, bayar royalti, selesai," tambah Dharma.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Menkum: Karya Jurnalistik Disebar untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti

Dewan Pers masih mematangkan usulan mengenai pengaturan karya jurnalistik dalam RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

img_title
VoxPop.co.id
26 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut