5 Fakta Kasus Sengketa Tanah Warisan Ashanty, Bertahun-tahun Belum Ada Titik Terang

Ashanty
Sumber :
  • ist

Dukungan dari suaminya, Anang Hermansyah, yang sedang fokus pada karir musik, turut memperkuat tekad Ashanty dalam menghadapi tantangan ini.

img_title Berprestasi Semua! Ashanty Ungkap Rencana Wisuda Bareng Anang Hermansyah dan Azriel

Upaya Mediasi yang Berulang Namun Belum Berhasil

Ashanty telah berulang kali mencoba menyelesaikan perkara melalui jalur mediasi, termasuk keterlibatan almarhum ayah sambungnya di masa lalu. Meskipun demikian, upaya tersebut belum membuahkan hasil yang memuaskan. 

img_title Cerita Perjuangan Ashanty Selesaikan S3, Hampir Nyerah Gegara Judul Disertasi

"Aku tidak mau kayak, 'Oh, itu punya aku, kamu enggak bisa dapat apa-apa,' enggak. Oke, kalau kita punya sama-sama dua surat yang sama, ya ayo kita cari solusi," jelasnya. 

Pihak lawan, menurut Ashanty, tidak menunjukkan itikad baik yang serupa, malah melanjutkan penjualan tanah secara sepihak. 

img_title Sudah Inkracht, Perkara Tanah di Bekasi Masih Digugat Lewat Perlawanan Baru

"Aku nggak akan diem karena itu hak kita juga," sambung ibu sambung Aurel Hermansyah ini. 

Proses mediasi ini mencerminkan pendekatan Ashanty yang berbasis pada prinsip keadilan, meskipun menghadapi hambatan signifikan. Sumber terdekat menyebutkan bahwa konsultasi dengan mediator profesional telah dilakukan, tetapi dialog tetap terhambat oleh ketidaksepakatan mendasar.

Keterbukaan terhadap Dialog, dengan Jalur Hukum sebagai Opsi Utama

Walaupun tegas dalam mempertahankan haknya, Ashanty tetap membuka peluang untuk dialog konstruktif. 

"Oke kalau kita sama-sama punya surat yang sama ya ayo kita cari solusi, kita apa nih kalau memang lalu kita bagi dua atau memang kita gimana kan enak ya," tuturnya. 

Namun, melihat kurangnya kemajuan, ia telah mengambil langkah hukum formal. 

"Kita ajukan gugatan, kita juga udah lapor ke pertanahan ya, ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) juga udah," tegas Ashanty. 

Langkah ini mencakup pengajuan gugatan perdata dan laporan ke BPN untuk verifikasi sertifikat. Ashanty yakin bahwa proses hukum akan membawa keadilan. 

"Percaya bahwa yang namanya kebenaran pasti akan menemukan jalan," tutupnya. 

Kasus serupa di Indonesia sering kali memerlukan waktu panjang, dengan tingkat penyelesaian melalui mediasi hanya sekitar 40 persen menurut laporan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Fokus pada Prinsip Keadilan, Bukan Hanya Nilai Ekonomi

Bagi Ashanty, sengketa ini melampaui aspek finansial semata, melainkan menyangkut prinsip keadilan dan hak keluarga. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut