Terbukti Lakukan Pencemaran Nama Baik ke Hotman Paris, Razman Arif Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara
Selasa, 30 September 2025 - 20:22 WIB
Sumber :
- VoxPop.co.id/Foe Peace Simbolon
Hotman Paris yang merasa tidak terima atas tuduhan tersebut, akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan Razman atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga
Menariknya, sidang pembacaan vonis ini berlangsung tanpa kehadiran terdakwa, Razman Arif Nasution. Diketahui, Razman tidak dapat menghadiri persidangan karena sedang menjalani perawatan medis di sebuah rumah sakit di Penang, Malaysia.
Meskipun demikian, majelis hakim tetap memutuskan untuk melanjutkan dan membacakan putusan hukuman, yang menandai berakhirnya drama hukum panjang yang melibatkan dua pengacara kontroversial di Indonesia. Dengan putusan ini, publik menantikan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh pihak Razman Arif Nasution.
Baca Juga
Jauh Sebelum Putusan, Hotman Paris Sudah Ingatkan Teddy Pardiyana Berhak Jadi Ahli Waris Lina Jubaedah
Setelah enam tahun meninggalnya Lina Jubaedah, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung menyatakan Teddy Pardiyana dan putrinya, Bintang menjadi ahli waris Lina
VoxPop.co.id
30 Juli 2026
