Pencipta Lagu Ngamuk Persoalkan Keabsahan dan Kinerja LMKN, Siap Gugat ke MA!

Ari Bias.
Sumber :
  • Instagram @ari_bias.

Jakarta, VoxPop – Persoalan rumit mengenai royalti hak cipta di Indonesia tampaknya masih jauh dari kata usai. Sejumlah pencipta lagu terkemuka menunjukkan kemarahan mereka terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang dinilai sudah melenceng jauh dari amanat konstitusi, khususnya Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

img_title Royalti Seret Sejak 2025, Pencipta Lagu: Kalau Dibiarkan, Kita Mati Semua

Situasi serius ini memicu reaksi nyata. Para pencipta lagu, termasuk Ari Bias, Ryan Kyoto, Ali Akbar, Obbie Messakh, Eko Saky, dan banyak lainnya, berkumpul di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 25 Oktober 2025. Mereka mendiskusikan langkah konkret untuk merespons polemik royalti yang berlarut-larut. Scroll untuk informasi selengkapnya!

Dari pertemuan tersebut, mereka mencapai kesepakatan penting: melayangkan gugatan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung (MA).

img_title LMKN Tetapkan Skema Baru Distribusi Royalti Musik 2026, Simak Besaran Persentasenya

Rencananya, gugatan tersebut akan mereka daftarkan ke Mahkamah Agung pada Senin, 27 Oktober 2025. Inti gugatan ini adalah mempersoalkan keabsahan LMKN yang proses pembentukannya dianggap bertentangan dengan UU Hak Cipta.

"Masalah dasar hukum berdirinya LMKN yang kita permasalahkan. Karena dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta memang tidak ada LMKN seperti sekarang," tegas Ali Akbar di hadapan awak media.

img_title LMKN Dilaporkan Penahanan Royalti Rp 14 Miliar, KPK Lakukan Hal Ini

Ali Akbar menjelaskan, sesuai amanat UU, tidak ada ketentuan untuk membentuk lembaga baru LMKN seperti yang ada saat ini. UU justru mengamanatkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk menarik dan mendistribusikan royalti kepada pemilik hak cipta. Untuk menyatukan LMK-LMK, seharusnya terbentuk semacam forum koordinasi satu pintu.

"Tidak ada LMKN dibentuk oleh menteri seperti sekarang. Kalaupun harus dibentuk, LMK yang membentuk, bukan menteri," kata Ali Akbar.

Ia juga menyoroti komposisi LMKN saat ini yang banyak diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan dari kalangan musisi atau pencipta lagu. Menurutnya, proses pembentukan LMKN sudah melampaui batas yang ditetapkan UU. Selain itu, LMKN yang sekarang juga dinilai telah mengkhianati pihak yang memberikan kuasa, yaitu para pemilik hak cipta.

Senada dengan Ali Akbar, Ari Bias mengungkapkan kekecewaannya. Ia menilai LMKN saat ini tidak lagi merepresentasikan pemilik hak cipta, melainkan merepresentasikan pemerintah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut