Viral Resbob Hina Orang Sunda, Riwayat Ayah Terlibat Korupsi Jadi Sorotan
- TikTok Resbob
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tpg, Mohammad Nashihan dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama saat menjabat sebagai pengacara PT Bumi Asih Jaya (BAJ).
Ia dijatuhi hukuman penjara 10 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp600 juta. Negara disebut mengalami kerugian hingga sekitar Rp55 miliar akibat tindakannya, menjadikan kasus tersebut salah satu perkara besar di Kepulauan Riau pada tahun itu.
Kini, setelah ucapan Resbob kembali memicu kemarahan publik, perhatian warganet tak hanya tertuju pada perilakunya, tetapi juga rekam jejak keluarganya. Banyak pihak menilai bahwa kontroversi ini menunjukkan perlunya tanggung jawab lebih besar dari seorang figur publik yang memiliki pengaruh di ruang digital.
