Anrez Adelio Dipolisikan Pacar, Disebut Lari dari Tanggung Jawab Usai Menghamili
Kamis, 1 Januari 2026 - 12:50 WIB
Sumber :
- IG @anzadelio
Terkait pasal yang disangkakan, pihak pelapor menyatakan akan menggunakan Undang-Undang TPKS dengan ancaman hukuman berat. Santo menegaskan bahwa pihaknya mendorong penerapan pasal maksimal.
Baca Juga
“Undang-Undang TPKS ini ancaman hukuman empat sampai 12 tahun penjara. Kita berharap yang diterapkan itu pasal untuk ancaman hukuman 12 tahun penjara,” imbuh Santo.
Sebagai latar belakang, kasus ini bermula dari pengakuan Icel yang menyebut dirinya mengandung anak biologis Anrez Putra Adelio. Keduanya diketahui saling mengenal melalui media sosial sebelum menjalin hubungan lebih dekat. Namun, setelah kehamilan terjadi, Anrez dituding menarik diri dan menghilang dari tanggung jawab, meski sempat menyatakan kesediaan secara tertulis.
Udah Penuhi Permintaan Icel Tapi Masih Terus Diviralkan, Anrez Adelio: Padahal Mau Sama Mau
Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama Anrez Adelio belum juga menemukan titik akhir. Di tengah sorotan publik, Anrez kembali angkat bicara dan beri penegasan.
VoxPop.co.id
10 April 2026
