Dilaporkan Polisi oleh Pacar atas Dugaan Kekerasan Seksual, Anrez Adelio Terancam 12 Tahun Penjara
Kamis, 1 Januari 2026 - 13:40 WIB
Sumber :
- Instagram @anzadelio
Terkait pasal yang disangkakan, tim kuasa hukum menegaskan bahwa mereka mendorong penerapan pasal dengan ancaman maksimal dalam Undang-Undang TPKS.
“Undang-Undang TPKS ini ancaman hukuman empat sampai 12 tahun penjara. Kita berharap yang diterapkan itu pasal untuk ancaman hukuman 12 tahun penjara,” imbuh Santo.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari pengakuan Icel yang menyebut dirinya mengandung anak biologis Anrez Putra Adelio. Keduanya diketahui berkenalan melalui media sosial dan sempat menjalin hubungan. Namun, setelah kehamilan terjadi, Anrez dituding memutus komunikasi dan menghilang, meski sebelumnya telah membuat pernyataan tertulis untuk bertanggung jawab.
Udah Penuhi Permintaan Icel Tapi Masih Terus Diviralkan, Anrez Adelio: Padahal Mau Sama Mau
Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama Anrez Adelio belum juga menemukan titik akhir. Di tengah sorotan publik, Anrez kembali angkat bicara dan beri penegasan.
VoxPop.co.id
10 April 2026
