Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Tetap Divonis 6 Tahun Penjara

Nikita Mirzani.
Sumber :
  • ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Jakarta, VoxPop – Permohonan kasasi pesohor Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys ditolak Mahkamah Agung sehingga vonis yang bersangkutan tetap enam tahun penjara.

img_title Daftar Pelanggaran 121 Hakim yang Kena Sanksi: Terima Suap, Judi Online hingga Selingkuh

"Tolak kasasi terdakwa," demikian petikan amar putusan perkara kasasi nomor 3144 K/PID.SUS/2026 dikutip dari laman MA RI di Jakarta, Jumat.

Putusan tersebut diketok pada hari ini oleh Hakim Agung Soesilo selaku ketua majelis, dengan anggota Sutarjo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Saat ini, perkara itu sedang dalam minutasi oleh majelis hakim.

img_title Viral Nikita Mirzani Video Call dari Penjara! Kasih Pesan Menohok Buat Haters

Dengan adanya putusan ini, vonis terhadap Nikita Mirzani tetap sebagaimana putusan pengadilan tingkat banding.

Pada mulanya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nikita dengan empat tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan tiga bulan.

img_title Nikita Mirzani Bongkar Rahasianya Bisa Video Call di Lapas Usai Dicurigai Bawa Handphone

Majelis hakim pengadilan tingkat pertama menyatakan Nikita terbukti melakukan pemerasan dengan ancaman, tetapi tidak terbukti melakukan TPPU.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Nikita menjadi enam tahun penjara.

Menurut majelis hakim banding, Nikita terbukti melakukan pemerasan disertai ancaman dan TPPU.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," demikian amar putusan banding yang diputus pada Selasa 9 Desember 2025.

Pada perkara ini, Nikita Mirzani didakwa mengancam bos produk perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

Selain itu, Nikita juga didakwa menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

Di persidangan, jaksa penuntut umum menuntut Nikita dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan. (Ant)

Nikita Mirzani Video Call di Rutan pakai Wartelsus

Nikita Mirzani Ngaku Dapat Intimidasi usai Kritik Kasus Korupsi Febrie, Ditjenpas DKI Bantah

Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta membantah adanya intimidasi terhadap selebritas Nikita Mirzani saat menjalani pemeriksaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu.

img_title
VoxPop.co.id
1 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut