Sosok WNA Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori, Ternyata Pedagang Parfum di Mangga Dua
- Dok. Istimewa
"Jadi pada saat penangkapan di Jalan Tol Tangerang-Merak, di badan pelaku pada saat kami melakukan penggeledahan, kami menemukan paspor korban dan juga salah satu handphone korban,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut.
"Pisau ditemukan di TKP. Ditinggal,” ujar Fechy singkat.
Kini, Fuad harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal pembunuhan yang ancaman hukumannya cukup berat.
"Pasal sejauh ini yang kita terapkan adalah pasal 458 subsider pasal 468 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun,” tutup Fechy.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengendalian emosi serta penanganan konflik rumah tangga secara bijak, agar tidak berujung pada tragedi yang merenggut nyawa.
