Kapan Sebenarnya Ruben Onsu dan Sarwendah Cerai? Konfliknya Memanas Terus!
- IG @sarwendah29
VoxPop – Ruben Onsu dan Sarwendah sempat menjadi pasangan selebritas yang dikenal harmonis selama lebih dari satu dekade. Namun, rumah tangga keduanya akhirnya resmi berakhir melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2024. Meski telah bercerai, dinamika hubungan keduanya masih kerap menjadi sorotan publik karena berbagai persoalan yang terus mencuat, mulai dari isu ekonomi hingga polemik lain yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Banyak warganet pun kembali mempertanyakan kapan Ruben Onsu dan Sarwendah bercerai. Berikut rangkaian proses hukum yang mengakhiri pernikahan keduanya.
Retaknya hubungan Ruben Onsu dan Sarwendah mulai menjadi perhatian publik setelah Sarwendah mengungkapkan bahwa dirinya sudah tidak lagi tinggal serumah dengan sang suami. Pengakuan tersebut disampaikan setelah dirinya keluar dari rumah sakit pada 29 April 2024 dan memicu berbagai spekulasi mengenai kondisi rumah tangga mereka.
Tidak lama setelah isu tersebut mencuat, Ruben Onsu mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu didaftarkan pada 11 Juni 2024 melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, dengan nomor perkara 551/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
Dalam dokumen gugatan tersebut, Ruben hanya mengajukan satu tuntutan, yakni permohonan agar pernikahannya dengan Sarwendah diputus karena perceraian. Tidak terdapat tuntutan lain yang menyangkut pembagian harta bersama maupun hak asuh anak dalam gugatan tersebut.
Hal itu juga dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun.
"Untuk gugatan perceraian yang diajukan penggugat (Ruben Onsu) terhadap tergugat (Sarwendah) hanya membahas satu persoalan saja," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun.
"Penggugat hanya memohon agar perkawinan yang dilakukan antara penggugat dan tergugat putus karena perceraian," tambahnya.
Sidang perdana perkara perceraian tersebut digelar pada 9 Juli 2024. Setelah itu, proses hukum berjalan sesuai tahapan, mulai dari pemeriksaan administrasi perkara, agenda mediasi, pembuktian hingga penyampaian kesimpulan.
Dalam perjalanan persidangan, kedua belah pihak diketahui tidak menempuh upaya damai atau rujuk. Sarwendah sebagai pihak tergugat juga tidak pernah menghadiri persidangan sejak awal proses berlangsung. Ketidakhadiran tersebut membuat persidangan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
