Liburan Akhir Tahun Makin Asyik! Kemenpar Keluarkan Aturan Baru untuk Wisatawan

Ikon Bali di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Bali, VoxPop – Bali yang dikenal dunia dengan pariwisata dan budayanya yang tak dimiliki oleh negara lain menjadi destinasi wisata favorit wisatawan asing maupun domestik. Akan tetapi, belakangan Bali menjadi sorotan dengan adanya pemberitaan oleh media asing Vodor's Travel tentang Bali tak layak untuk dikunjungi.

img_title Anjlok 2,15 Persen, BPS Catat Jumlah Wisatawan Mancanegara Cuma 1,39 Juta Kunjungan di Juni 2026

Di sisi lain, selama 2024 Bali juga banyak mendapatkan penghargaan dunia seperti Bali jadi destinasi wisata paling romantis di dunia versi World Travel Awards 2024.

Pada liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Kementerian Pariwisata memastikan kondisi pariwisata di Indonesia khususnya Bali tetap aman dan layak untuk dikunjungi.

img_title Pertarungan Sengit 2 Jam 45 Menit, Isaac Becroft Sabet Gelar Juara M-15 Bali

Untuk itu Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri Wardhana mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pariwisata dengan Nomor SE/1/PP.03.00/MP/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata yang Aman, Nyaman dan Menyenangkan pada saat Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Bali

Photo :
  • VoxPop/ Maha Liarosh/ Bali
img_title 4 Wisatawan Jatuh dari Tebing usai Selfie di Kawasan Pantai Semeti NTB, Satu Tewas

Isi yang tertuang dalam SE Menteri Pariwisata

A. Gubernur, Bupati dan Wali Kota, dihimbau agar:
1. Memastikan penerapan Standar Nasional Indonesia tentang Cleanliness, Health, Safety, dan Environment sustainability (CHSE) pada destinasi pariwisata, daya tarik wisata, usaha pariwisata (penyediaan akomodasi, makan dan minum, cinderamata, penyelenggara kegiatan (events) dan usaha lainnya yang mendukung kegiatan berwisata).
2. Memastikan penerapan Standar Usaha Pariwisata Berbasis Risiko sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.
3. Melakukan persiapan koordinasi dengan pihak terkait di daerah masing-masing seperti Pengelola Destinasi, Rumah Sakit, Palang Merah Indonesia, Kepolisian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS) setempat.
4. Mensosialisasikan kepada wisatawan dan seluruh pihak terkait terutama pengguna jasa transportasi agar senantiasa menggunakan moda transportasi yang telah memenuhi standar kelaikan dan prosedur keselamatan dari instansi yang berwenang dalam upaya mengantisipasi terjadinya kecelakaan transportasi agar tercipta kegiatan wisata yang aman, nyaman dan menyenangkan.
5. Melakukan pengawasan di wilayahnya guna memastikan pelaksanaan operasional oleh pelaku usaha sesuai dengan SOP yang berlaku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut