Penting! Aturan Baru dan Larangan bagi Wisatawan Asing di Bali

Gubernur Bali Wayan Koster di didampingi Kadis Pariwisata Provinsa Bali Tjok Bagus Pemayun
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Bali, VoxPop – Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan SE Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing yang Berada di Bali. Surat edaran itu antara lain mengacu pada Kebijakan Pemerintah Provinsi Bali untuk mewujudkan Pariwisata Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.

img_title Pertarungan Sengit 2 Jam 45 Menit, Isaac Becroft Sabet Gelar Juara M-15 Bali

"Jadi karena itu semua pelaku dan penyelenggara kepariwisataan di Bali akan kita tertibkan semua sesuai standar yang sudah kita atur dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Bali," kata Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, 24 Maret 2025.

Koster mengatakan, sebelum nya SE yang sama telah dikeluarkan pada tahun 2023 yakni SE No 4 Tahun 2023. Akan tetapi SE itu harus disempurnakan karena adanya dinamika yang terjadi.

img_title Kawal Kasus Main Hakim Sendiri di Tabanan, KemenHAM Dorong Penyelesaian Konflik Berbasis Prinsip HAM

"Yang perlu saya akomodir dituangkan ke dalam surat edaran ini agar tatanan kepariwisataan di Bali berjalan sesuai dengan peraturan daerah dan peraturan gubernur yang akan ditegakan mulai tahun 2025 ini," jelasnya.

SE Nomor 7 Tahun 2025 Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali:

img_title Polisi Bongkar Dugaan Tempat Asusila Berkedok Spa di Seminyak Bali

Kewajiban Wisatawan Asing selama di Bali

1. Memuliakan kesucian Pura, Pratima, dan Simbol–Simbol Keagamaan yang disucikan.
2. Sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan.
3. Memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali.
4. Berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya.
5. Membayar pungutan wisatawan asing sebelum keberangkatan atau selama berada di Bali secara elektronik melalui website https://lovebali.baliprov.go.id/
6.Didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata.
7. Melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi (authorized money changer), baik Bank maupun non-Bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia.
8. Melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia.
9.Melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah.
10. Berkendaraan dengan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan/ atau obat-obatan terlarang.
11. Menggunakan alat transportasi laik pakai roda 4 yang resmi bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda 4.
12. Tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Mentaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di masing - masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut