Ketika Investasi Asing Sepaket dengan Pekerja

Ilustrasi pekerja asing
Sumber :
  • Reuters

VoxPop – Guna mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi, Presiden Joko Widodo merombak aturan perizinan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia. 

img_title Hanya Punya Visa Kerja, 39 TKA China di Aceh Diusir Warga

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pun resmi berlaku pada 26 Maret 2018. Dalam aturan itu, administrasi perizinan TKA yang bekerja di Jakarta dipermudah, dengan harapan investasi semakin deras masuk ke Indonesia. 

Terbitnya aturan ini menuai kontroversi dari berbagai pihak, salah satunya dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Keputusan Jokowi ini, dinilai akan mengorbankan tenaga kerja lokal yang tidak bisa terserap bekerja dalam lapangan kerja sehubungan dengan masuknya investasi.

img_title Dituding Lebih Berpihak ke Tenaga Kerja Asing, Ini Kata Luhut

"Jangankan ada Perpres, tidak ada Perpres saja buruh China datang membanjiri Indonesia," ujarnya Presiden KSPI Said Iqbal Kepada VoxPop, Kamis 19 April 2018.

Baca juga: Istana Sebut Isu Tenaga Kerja Asing ‘Digoreng’ Serang Jokowi 

img_title Menko Luhut: Indonesia Butuh Investor Asing

Pemerintah berdalih bahwa aturan ini hanya diperuntukkan untuk tenaga kerja dengan keahlian tertentu, atau untuk jabatan-jabatan khusus. Namun, menurut Said, saat ini banyak tenaga kasar dari luar negeri yang membanjiri lapangan kerja di Indonesia. 

Presiden Joko Widodo

Presiden RI Joko Widodo

Tidak hanya itu, ada pula kesenjangan yang dirasakan oleh para pekerja lokal. Dia mencontohkan, ada sopir forklif di sebuah perusahaan investasi China, yang memproduksi baja di daerah Pulogadung Jakarta, bergaji kurang lebih Rp10 juta per bulan. 

"Sedangkan pekerja Indonesia di perusahaan yang sama, hanya bergaji Rp3,6 juta. Hanya sepertiga dari TKA China," lanjutnya.

Lebih lanjut, Said mengatakan, berdasarkan Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tegas melarang TKA unskill bekerja di Indonesia. Namun, dalam Perpres 20 tidak ada larangan secara tegas bahwa TKA unskill tidak boleh masuk. 

Pada pasal 6 ayat tiga balied tersebut dijelaskan bahwa jenis jabatan, sektor, dan tata cara penggunaan TKA sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. Artinya, jika dibutuhkan, tenaga kasar atau unskill bisa saja dipersilahkan bekerja di Indonesia. 

"Apa yang dilakukan pemerintah dengan mempermudah izin TKA, adalah pengingkaran dan menciderai konstitusi dan berpotensi presiden melanggar UUD 1945," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut