- ANTARA Foto/Kahfie Kamaru
Anindya menilai penggerebekan itu hanya untuk menghentikan diskusi tentang pelanggaran HAM di Papua, karena aparat gabung yang terdiri dari polisi, TNI dan Satpol PP ketika itu tidak dapat menunjukkan surat perintah penggerebekan mereka.
Ketika kemudian diperiksa, Anindya dilecehkan secara seksual dan diseret beramai-ramai. Anindya menuliskan kronologi yang dialaminya di Facebook.
Ketua Ikatan Keluarga Besar Papua Surabaya IKBPS Pieter F. Rumaseb, yang membantah adanya pelecehan seksual dan diskriminasi terhadap mahasiswa dalam operasi penggerebekan itu, melaporkan Anindya ke otoritas berwenang.
Hingga kini kasusnya masih berjalan. Anindya, mahasiswa semester lima Universitas Narotama, kini masih berstatus saksi. Ia sendiri berharap tuntutannya dicabut dan pemerintah serius merevisi UU ITE, terutama yang menyangkut pasal pencemaran nama baik. (umi)
