Pentingnya Partisipasi Masyarakat Dalam Perencanaan Tata Ruang

Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang.
Sumber :
  • vstory
img_title Kemenkeu Raih Opini WTP ke-15 secara Berturut-turut dari BPK, Begini Kata Purbaya

VoxPop – Dengan semakin pesatnya gerak kegiatan masyarakat dan pemerintahan yang disertai dengan makin meningkatnya kemampuan ekonomi masyarakat, telah terbukti dan dapat diperkirakan bahwa benturan-benturan berbagai kepentingan dalam pemanfaatan ruang makin sering terjadi secara tajam dan kompleks.

Berbagai kegiatan yang terkait dengan pemanfaatan ruang meliputi berbagai sektor, antara lain sektor perindustrian, kehutanan, pertambangan, pengairan, pertanian, pengadaan infrastruktur, perumahan dan permukiman, perdagangan, dan pariwisata yang kesemuanya itu masing-masing memiliki pengaruh dan tekanan yang kuat terhadap ruang.

img_title Bela Zulhas, Politisi PAN Sesalkan Ada Penggiringan Opini Negatif Terkait Video Makan di Aceh

 Undang-undang Nomor 24 tahun 1992 menyebutkan bahwasannya ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahkluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.

Dalam hal ini tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak. Penataan ruang merupakan proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang termasuk didalamnya penataan ruang kota.

img_title Respons Istana Soal Tulisan Opini di Detikcom yang Dihapus: Naikkin Lagi Saja

 Dalam hal ini partisipasi masyarakat dalam output pembangunan/tata ruang juga sangat penting dimiliki, sehingga rasa memiliki dari masyarakat terhadap hasil pembangunan juga turut berjalan baik demi terlaksananya pemerintahan yang baik dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Hingga hari ini banyak sekali masyarakat yang terkena imbas penggusuran atas dasar pembangunan padahal tidak ada solusi yang jelas dari sisi Pemerintah. 

Dalam berbagai kasus yang menimpa masyarakat, setidaknya disebabkan karena hukum semata-mata dijadikan alat untuk menunjang pembangunan/tata ruang. Hukum dijadikan sebagai instrumen yang difungsikan sebagai dasar pembenar terhadap segala tindakan penguasa yang mengatasanamakan “pembangunan/tata ruang”.

Tak sedikit penyelesaian berbagai kasus dari dampak pembangunan/tata ruang tadi harus berakhir di pengadilan, yang kerap kali pula memenangkan “sang pemilik proyek”, yakni penguasa dan atau oknum pengusaha.

Hal ini dapat membahayakan bagi integritas peradilan yang seharusnya berperan sebagai benteng terakhir pencari keadilan, maupun integritas hukum itu sendiri.

Adapun hambatan dalam penataan ruang perkotaan, yang pertama kebijakan Pemerintah yang tidak sepenuhnya berorientasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak terlibat langsung dalam pembanguna.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut