Terapkan WFH 100%, LAN Bangun Aplikasi Intranet
Kedua, komitmen jajaran pimpinan dan pegawai di lingkungan LAN. Pimpinan di LAN berkomitmen terus memantau kinerja pegawainya, sehingga target sasaran kinerja dapat berjalan sesuai dengan time line yang diharapkan.” ungkap Kepala LAN.
LAN Terapkan Work From Home 100%
Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah yang memberlakukan PPKM Darurat, LAN segera menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala LAN Nomor 15/K.1/HKM/02.3/2021 yang tentang Pelaksanaan Tugas Pegawai dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam masa PPKM Darurat ini, LAN memberlakukan sistem bekerja dari rumah (WfH) secara penuh bagi pegawai yang berkerja pada unit kerja di lingkungan LAN Jakarta, Politeknik STIA LAN Jakarta, Pusat pelatihan dan Pengembangan dan Pemetaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara, serta Politeknik STIA LAN Bandung.
Adi Suryanto menegaskan dalam SE tersebut, seluruh pegawai LAN tanpa terkecuali selama bekerja dari rumah (WfH) wajib berkedudukan pada wilayah di tempat kedudukan sesuai dengan lokasi kerja.
Selain itu, pegawai LAN juga wajib melaporkan kehadiran dan keberadaannya melalui aplikasi intranet sebanyak 3 (tiga) kali, pada rentang waktu pukul 07.30 sd 08.30, pukul 12.00 sd 13.00 dan terakhir 15.30 sd 16.30, baik pada hari kerja maupun hari libur.
“Kami membuat kebijakan untuk melakukan 3 (tiga) kali absen, itu dimaksudkan untuk terus bisa memantau keberadaan dan kondisi kesehatan pegawai dan untuk memastikan bahwa seluruh pegawai LAN tetap bekerja dari rumahnya masing-masing, tidak pergi kemana-mana” tutupnya.
Kepala Biro Hukum dan Humas LAN, Tri Atmojo Sejati, menambahkan bahwa pada prinsipnya, LAN sangat mendukung ikhtiar pemerintah untuk mengendalikan Covid-19.
“Melalui berbagai kebijakan yang ditetapkan, pembentukan Satgas Covid, penegakan protokol Covid secara ketat, dan pembangunan aplikasi intranet, semua ini menunjukkan komitmen nyata institusional LAN untuk mencegah dan mengendalikan Covid-19 khususnya bagi pegawai di lingkungan LAN” ujar Tri Atmojo.
“Penegakan atas kebijakan juga dilakukan. Bagi Pegawai yang melanggar kebijakan tersebut, langsung dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan” tutup Tri Atmojo.
