Mantan Pangkostrad Letjen TNI Besar Resmi Jabat Koorsahli Kasad

VoxPop Militer: Letjen TNI Besar Harto.
Sumber :
  • Pussenif

VoxPop – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa hari ini secara resmi mengangkat Letjen TNI Besar Harto Karyawan menjadi Koordinator Staf Ahli (Koorsahli) KSAD menggantikan posisi Letjen TNI Ali Hamdan Bogra.

img_title Terungkap, Ini Kronologi Ledakan Gudang Amunisi TNI di Madiun yang Tewaskan 1 Prajurit

Pengangkatan jabatan Letjen TNI Besar dilakukan dengan upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) yang dipimpin oleh Jenderal TNI Andika Perkasa di Gedung Mabesad, Jakarta Pusat, Senin, 8 Februari 2021.

Serah terima jabatan dari Letjen Ali Hamdan Bogra kepada Letjen Besar Harto Karyawan dilakukan karena jenderal TNI asli Papua itu akan memasuki masa purna tugas dari kedinasan TNI atau pensiun.

img_title Gudang Pusat Amunisi TNI di Madiun Meledak, 1 Prajurit Dilaporkan Tewas dan 7 Orang Terluka

Photo :
  • Dispenad

Untuk diketahui, Letjen TNI Besar Harto Karyawan adalah Jenderal TNI Angkatan Darat kelahiran Pasaman, Sumatera Barat. Pria lulusan Akmil tahun 1986 itu merupakan prajurit TNI Korps Baret Hijau yang dikenal memiliki karir militer yang cukup cemerlang.

img_title TNI AD Bentuk Kompi Produksi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Sebelum dipercaya menduduki jabatan Koorsahli Kasad, Letjen TNI Besar menjabat sebagai Komandan Pussenif Kodiklat TNI AD. Pada tahun 2018-2020, Letjen TNI Besar memegang posisi tertinggi di satuan Kostrad TNI AD, yaitu sebagai Pangkostrad menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa yang naik jabatan sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Kemudian, ketika dirinya menyandang Bintang Dua TNI dia juga sempat menduduki jabatan penting di satuan TNI AD, yaitu Danpuspenerbad pada tahun 2017, dan Pangdam III/Siliwangi pada tahun 2018.

Baca juga: Jenderal Kopassus Mendadak Muncul di Bendungan Ciliwung

Direktorat Jenderal pajak (DJP)

TNI AD Ungkap Tak Ada Penugasan Babinsa untuk Terlibat di Perpajakan

TNI AD juga mengatakan DJP telah memberikan penjelasan bahwa Babinsa bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan melaksanakan pengawasan, hingga penagihan.

img_title
VoxPop.co.id
22 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut