Praka RM, Oknum Paspampres Penculik dan Pembunuh Imam Masykur Segera Disidang!

Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono Dalam Keterangan Persnya
Sumber :
  • VoxPop/ Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta – Kasus penculikan dan pembunuhan terhadap seorang pemuda asal Aceh, yaitu Imam Masykur yang melibatkan oknum prajurit Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Praka RM dan dua orang oknum prajurit TNI AD lainnya, yaitu Praka HS dan Praka J dalam waktu dekat ini akan segera di sidang.

img_title Nenek 79 Tahun Dicekik Saat Menyuguhi Kopi, Pelaku Ternyata Saudara Jauh

Hari ini, Tim Oditurat Militer II-07 Jakarta, Lettu Chk Citra Manurung telah menyerahkan berkas perkara tiga oknum prajurit TNI AD itu kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta di Cakung, Jakarta Timur.

Dengan demikian, Pengadilan Militer  (Dilmil) akan mempelajari berkas perkara dan segera menetapkan jadwal persidangan dan penetapan hakim dalam kasus tindak pidana militer yang sempat mendapat sorotan masyarakat luas tersebut.

img_title Mengenal Rama Yohanes, Anak Angkat Suzzanna yang Jadi Anggota TNI, Wujudkan Keinginan Terakhir Sang Ratu Horor

Menurut keterangan dari Hakim Juru bicara pada Dilmil  II-08 Mayor Laut (H) Awan Kurnia Sanjaya dan Mayor Kum Aulisa Dandel, berkas perkara tersebut diserahkan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta kepada Pengadilan Militer II-08 melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan diterima oleh petugas PTSP yaitu Serka Ilyas.
 
“Prosedur penyerahan berkas perkara dari PTSP akan diserahkan ke kepaniteraan untuk  diteliti berkas perkara tersebut, apakah sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Setelah dinyatakan sudah lengkap memenuhi syarat tersebut dan Dilmil II-08 berwenang untuk menyidangkan perkara tersebut, maka berkas perkara akan di register dan Kepala Dilmil II-08 akan   menetapkan Majelis Hakim yg akan menyidangkan perkara tersebut,” kata  Mayor Laut (H) Awan Kurnia Sanjaya dalam keterangan resminya, Senin, 23 Oktober 2023.

Reka ulang oknum Paspampres Culik dan Aniaya Pemuda Aceh hingga Tewas

Photo :
  • Instagram @hotmanparisofficial
img_title Polisi Tangkap Pemerkosa dan Pembunuh Bocah 6 Tahun yang Jasadnya Ditemukan di Sumur

Lebih jauh lagi Mayor Laut (H) Awan menuturkan, bahwa Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara ini, terlebih dahulu akan mempelajari berkas perkara selama tiga hari. Setelah itu, hakim ketua akan menentukan hari sidang.

“Persidangan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, professional dan akuntabel sebagaimana pengadilan lainnya di bawah Mahkamah Agung serta tetap mengacu pada asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan,” ujarnya.

Menanggapi penyerahan berkas perkara Praka RM ke Dilmil II-08, ditempat terpisah Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono menegaskan, bahwa TNI berkomitmen akan menggelar peradilan ini secara terbuka dan transparan. Dia pun menegaskan, bahwa persidangan kasus penculikan dan penganiayaan yang berujung pada tewasnya IM itu, akan digelar dalam waktu dekat ini. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut