Cara Membuat SIM Internasional dari Rumah

SIM Internasional.
Sumber :
  • www.bekas.com

VoxPop – Meski surat izin mengemudi yang diterbitkan oleh Polri berlaku juga di negara-negara ASEAN, namun warga negara Indonesia yang hendak mengemudi di luar negeri diimbau membuat SIM Internasional.

img_title Punya SIM dari Jalur Ini? Bisa Jadi Tak Diakui Secara Hukum

SIM khusus ini berlaku tidak hanya di Asia Tenggara saja, namun juga negara-negara lain yang ada di Eropa dan Amerika. Proses pembuatannya juga tidak rumit, bahkan kini bisa dilakukan dari rumah.

Adanya masa normal baru membuat Korps Lalu Lintas Polri mengubah cara pembuatan SIM Internasional, demi menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Sebelumnya, pemohon wajib datang ke kantor Korlantas Polri di Jakarta untuk mendapatkan SIM tersebut.

img_title Panduan Membuat SIM Digital, Berlaku Seluruh Indonesia

Dilansir VoxPop Otomotif dari laman Humas Polri, Senin 6 Juli 2020, Korlantas Polri melakukan adaptasi tatanan kehidupan baru tanpa kehadiran pemohon ke Satpas SIM Internasional Korlantas Polri, dengan memanfaatkan jasa pengiriman untuk mengirim buku SIM Internasional ke alamat rumah pemohon.

Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, SIM Indonesia Ternyata Berlaku di Luar Negeri

img_title Kelihatannya Sepele Lupa Bawa SIM vs Nggak Punya, Dendanya Jauh Banget

Pemohon bisa mengakses http://sim.korlantas.polri.go.id/sim-internasional/, atau cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di handphone atau komputer. Kemudian, registrasi online dan unggah foto SIM, foto KTP, foto paspor, pas foto dengan warna latar belakang putih, serta foto tanda tangan.

Setelah semua dokumen diunggah, petugas akan melakukan verifikasi data. Jika semua data cocok, maka proses selanjutnya adalah petugas akan mengirim nomor rekening Bank BRI, untuk melakukan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak SIM International dan jasa pengiriman.

Setelah proses pembayaran dilakukan, petugas akan menerima konfirmasi secara elektronik dan kemudian buku SIM Internasional dikirim ke alamat rumah pemohon.

Untuk membuat SIM Internasional, dikenakan biaya Rp250 ribu, baik motor ataupun mobil. Sementara untuk memperpanjang masa berlaku SIM Internasional, dikenakan biaya Rp225 ribu. Masa berlakunya selama tiga tahun.

Mobil SIM Kepulauan

Begini Cara Warga Kepulauan Bikin SIM

Program ini dirancang agar masyarakat di daerah kepulauan bisa memperoleh layanan SIM tanpa harus melakukan perjalanan jauh. Dengan harapan mampu memangkas hambatan.

img_title
VoxPop.co.id
6 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut