Apakah Layak Mengubah Undang-Undang demi Pesepeda?

Ilustrasi bersepeda
Sumber :
  • VoxPop/Dusep Malik

VoxPop – Wacana Pemerintah Provinsi DKI mengenai penggunaan jalan tol untuk memfasilitasi pesepeda menuai polemik. Pemprov mengaku sudah mendapat banyak dukungan terkait hal itu, mulai dari Korps Lalu Lintas Polri hingga Badan Pengatur Jalan Tol.

img_title Aplikasi Hutama Karya Makin Canggih, Ada fitur Pembayaran Tol Nirsentuh hingga Pengingat Istirahat saat Berkendara

Namun, tidak sedikit pula yang menentang ide tersebut. Keselamatan menjadi hal yang disorot, baik untuk pesepeda itu sendiri maupun pengguna jalan tol lainnya.

Baca juga: Pakar: Sepeda Masuk Tol Sama dengan Pemangkasan Populasi Warga

img_title Jasa Marga Tanam Ribuan Pohon di Jalan Tol dan Rest Area, Ini Fungsinya

Aturan siapa yang boleh menggunakan jalan tol, sudah tertuang dalam Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan. Pada pasal 53 ayat 1, tertera bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang
menggunakan kendaraan bermotor.

Pengamat Transportasi dari Universitas Indonesia, Andyka Kusuma mengatakan bahwa tidak bijak untuk mengubah UU hanya untuk fasilitas sepeda.

img_title Gara-gara Sering Ada Mobil Lawan Arah, 400 Titik Jalan Dipasang Sensor Canggih

“Jalanan kita masih cukup banyak yang dapat dimanfaatkan. Sementara, masih banyak UU yang lebih penting untuk disahkan,” ujarnya kepada VoxPop Otomotif, Senin 31 Agustus 2020.

Hal senada juga diungkapkan oleh Founder and Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu. Menurutnya, penggunaan jalan tol untuk pesepeda akan menimbulkan polemik yang berkepanjangan.

“Jalan tol adalah highway berbayar, harus bebas rintangan, kecepatan konstan minimal 50 kilometer per jam. Peraturan yang ada sekarang sudah benar, kalau diubah untuk keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan tol enggak masalah,” tutur Jusri.

“Sepeda masuk tol sama saja pemangkasan populasi masyarakat Jakarta. Pesepeda rentan keseimbangan, ketika kayuhan melemah atau berkurang, yang terjadi adalah penurunan kecepatan, kemudian hilangnya keseimbangan,” kata dia menambahkan.

Indonesia MTB National Championship 2026

Dela Anjar Wulan Jadi Juara Nasional Balap Sepeda XCE

Pebalap sepeda gunung Dela Anjar Wulan mencatatkan hasil positif pada ajang balap sepeda Indonesia MTB National Championship 2026 yang digelar di Kabupaten Bogor.

img_title
VoxPop.co.id
23 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut