Buruan Bayar, Diskon Pajak Kendaraan Masih Berlaku di Wilayah Ini

Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Yunisa Herawati

VoxPop – Setiap pemilik kendaraan bermotor punya kewajiban membayar pajak kendaraan yang wajib ditunaikan, baik pajak yang dibayar per tahun maupun pajak lima tahunan, nominalnya setiap kendaraan pasti berbeda-beda tergantung tipe dan jenis kendaraannya. 

img_title Jangan Senang Dulu, Kendaraan Baru Belum Boleh Dipakai Kalau Belum Punya Dokumen Ini

Namun ternyata masih banyak pemilik kendaraan baik sepeda motor atau mobil yang pajaknya sudah kadaluwarsa, mereka biasanya tidak mau mengurus lantaran keberatan jika harus membayar denda, atau membayar biaya bea balik nama.

Apalagi pandemi virus corona belum juga usai, sehingga kemampuan ekonomi sebagian besar orang menurun akibat adanya pandemi, karena mereka lebih mengalokasikan uangnya untuk biaya berobat dan menjaga supaya tubuh tidak mudah sakit.

img_title Cara Cetak STNK Setelah Bayar Pajak Online, Banyak Pemilik Kendaraan Masih Bingung

Banyaknya warga yang menunggak, membuat pemerintah daerah memutuskan untuk menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dikutip VoxPop Otomotif dari berbagai sumber termasuk akun media sosial Samsat masing-masing daerah, Senin 1 November 2021, setiap wilayah menerapkannya dengan waktu yang berbeda-beda. 

Ternyata masih ada beberapa wilayah yang masih memberlakukan diskon dan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, beberapa provinsi memberikan insentif yang bakal berakhir hingga akhir tahun 2021, bahkan ada yang hingga tahun 2022.

img_title Warga Jakarta Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Seperti Pemerintah Aceh menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor bertahun-tahun hingga Maret 2022, aturan pemutihan pajak itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 47 Tahun 2021. 

Ilustrasi STNK mobil.

Photo :
  • Seva.id

Pergub itu memuat tentang 'Pembebasan Dan/Atau Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Serta Pajak Progresif Pada Situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019'.

Relaksasi tersebut diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB satu sampai dengan empat tahun, dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif. 

Kemudian kendaraan bermotor yang menunggak pajak di atas empat tahun, dikenakan pokok PKB sebanyak empat tahun PKB dan dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.

Selain Aceh, juga Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan keringanan/relaksasi keuangan bagi masyarakat dari sektor pajak, yakni pembebasan denda pajak kendaraan roda dua, program ini akan bergulir hingga 22 Desember 2021 mendatang.

Hal ini diketahui berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor C.163 BPKD Tahun 2021 Tentang Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut