Puluhan Ribu Pengendara Ditilang Polisi dalam Seminggu
Rabu, 22 Juni 2022 - 10:52 WIB
Sumber :
- Istimewa
8. Sepeda motor berbonceng lebih dari 1 orang Pelanggar akan dikenakan Pasal 292 UU LLAJ dengan sanksi denda paling banyak Rp250.000.
Jangan Senang Dulu, Kendaraan Baru Belum Boleh Dipakai Kalau Belum Punya Dokumen Ini
Baru beli mobil atau motor? Jangan langsung dipakai di jalan. Pastikan kendaraan sudah dilengkapi STCK dan TCKB sebelum STNK serta pelat nomor resmi terbit.
VoxPop.co.id
29 Juli 2026
