Puluhan Ribu Pengendara Ditilang Polisi dalam Seminggu

Ilustrasi polantas sedang razia kendaraan
Sumber :
  • Istimewa

8. Sepeda motor berbonceng lebih dari 1 orang Pelanggar akan dikenakan Pasal 292 UU LLAJ dengan sanksi denda paling banyak Rp250.000.

img_title Cara Praktis agar Tidak Kena Tilang Rp250 Ribu karena Lupa Bawa SIM

Ilustrasi razia kendaraan bermotor

Jangan Senang Dulu, Kendaraan Baru Belum Boleh Dipakai Kalau Belum Punya Dokumen Ini

Baru beli mobil atau motor? Jangan langsung dipakai di jalan. Pastikan kendaraan sudah dilengkapi STCK dan TCKB sebelum STNK serta pelat nomor resmi terbit.

img_title
VoxPop.co.id
29 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut