SIM Mati Masih Bisa Diperpanjang, Ini Syaratnya

Surat Izin Mengemudi atau SIM C
Sumber :

VoxPop Otomotif – Surat Izin Mengemudi alias SIM adalah dokumen yang diperlukan oleh pengguna kendaraan bermotor, agar dapat melintas di jalan raya.

img_title Komdigi Buka Blokir Reddit di Indonesia dengan Syarat Khusus, Apa Saja?

Setiap SIM memiliki masa berlaku tertentu, dan ketika masa berlaku hampir habis perlu diperpanjang. Berbeda dengan permohonan pembuatan, proses memperpanjang masa berlaku SIM prosedurnya lebih sederhana.

Pemohon harus menyiapkan beberapa berkas, mulai dari Kartu Tanda Penduduk atau KTP, SIM lama yang akan habis masa berlakunya serta surat pernyataan mengenai kondisi kesehatan.

img_title Inovasi Korlantas Amankan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 Diganjar Penghargaan Menhub

Ujian teori maupun praktik yang harus dilalui saat hendak membuat SIM, tidak diberlakukan pada proses perpanjangan. Namun, pemegang kartu harus mengurus sebelum masa berlaku habis.

Ujian praktik SIM Sepeda Motor

Photo :
  • Screenshot Instagram
img_title Cara Praktis agar Tidak Kena Tilang Rp250 Ribu karena Lupa Bawa SIM

Apabila proses permohonan perpanjangan dilakukan setelah masa berlaku SIM habis alias SIM mati, maka bakal ditolak oleh petugas Satpas dan diwajibkan untuk membuat baru.

Meski demikian, ada beberapa SIM yang walau statusnya sudah tidak berlaku tapi tetap bisa diperpanjang. Hal itu diinformasikan oleh Polda Metro Jaya melalui akun Instagram mereka.

Dikutip pada Sabtu 15 April 2023, SIM yang masa berlakunya habis pada 19 hingga 25 April mendatang bisa diperpanjang pada 26 April sampai dengan 3 Mei.

Alasannya adalah karena semua layanan pembuatan maupun perpanjangan SIM akan ditutup pada 19 sampai 25 April, dalam rangka libur dan cuti bersama Lebaran.

Namun apabila selama masa dispensasi tidak juga dilakukan perpanjangan masa berlaku SIM, maka pemilik harus mengajukan pembuatan yang baru dan melewati semua prosedur yang sudah ditentukan.

Mobil SIM Keliling

Jadwal SIM Keliling Jumat 24 Juli 2026 di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada tarif PNBP yang berlaku, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Tarif tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan.

img_title
VoxPop.co.id
24 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut