Ada Dispensasi untuk SIM yang Masa Berlakunya Habis Hari Ini

Ilustrasi SIM
Sumber :
  • VoxPop/Agus Setiawan

Jakarta, 26 Desember 2023 – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu kelengkapan, yang harus dibawa setiap pengguna kendaraan bermotor. Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan jika akan segera habis harus diperpanjang.

img_title Cara Praktis agar Tidak Kena Tilang Rp250 Ribu karena Lupa Bawa SIM

Namun bagaimana dengan hari libur nasional, seperti hari ini yang merupakan perayaan Natal? Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 melalui Keputusan Bersama Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, libur Natal jatuh pada tanggal 25-26 Desember 2023. Dalam rangka libur tersebut, layanan penerbitan dan perpanjangan SIM di seluruh Indonesia diliburkan.

img_title Layanan SIM Keliling Libur 16 Juni 2026, Ini Wilayah yang Tetap Buka

Namun, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode libur Natal 2023 diberikan dispensasi. Dispensasi ini berupa perpanjangan masa berlaku SIM selama dua hari setelah hari libur.

Surat Izin Mengemudi SIM C

Photo :
img_title Masih Ada 5 Tanggal Merah Lagi di 2026, Catat Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama yang Tersisa

Artinya, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25-26 Desember 2023, dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 27 dan 28 Desember 2023.

Dikutip VoxPop Otomotif dari laman Instagram @tmcpoldametro, pemberian dispensasi ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada periode libur Natal.

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM pada periode tersebut dapat datang ke Satpas SIM terdekat sesuai dengan jadwal operasional yang telah ditetapkan.

Berikut ini adalah syarat dan ketentuan perpanjangan SIM:

1. SIM yang masih berlaku dan salinannya
2. Kartu Tanda Penduduk alias KTP dan salinannya
3. Membayar biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4. Melampirkan hasil pemeriksaan kesehatan

Mobil SIM Keliling

Jadwal SIM Keliling Jumat 24 Juli 2026 di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada tarif PNBP yang berlaku, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Tarif tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan.

img_title
VoxPop.co.id
24 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut