Berlaku Hari Ini, Berikut Tarif dan Contoh Hitung Opsen Pajak Kendaraan

Ilustrasi STNK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Jakarta, VoxPop –  Kebijakan  opsen pajak atau tambahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) mulai berlaku per hari ini, Minggu 5 Januari 2025. Penerapan opsen pajak kendaraan untuk memudahkan bagi hasil pajak pada penerimaan pemerintah daerah (pemda).

img_title Rayu Toyota Relokasi Produksi ke RI, Purbaya Tawarkan Insentif

Opsen merupakan pungutan tambahan PKB yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Ini juga bagian dari regulasi yang mengatur pembagian pendapatan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan Pasal 83 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Merujuk Pasal 16 dan 17 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan penambahan ini, maka akan ada total tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru.

img_title Penjualan Mobil Naik, Purbaya Pede Daya Beli Domestik Masih Terjaga

Yaitu, BBNKB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB. Dalam beleid ditetapkan opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.

Subjek opsen pajak kendaran bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan.atau menguasai kendaraan bermotor. Agar tak bingung begini contohnya:

img_title Kecelakaan 5 Kendaraan di Italia, 6 Orang Tewas

Misal, tarif dasar pengenaan pajak sebuah mobil memiliki NJKP (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) sebesar Rp200 juta. Kendaraan tersebut merupakan kendaraan pertama wajib pajak. 

Ilustrasi STNK

Photo :
  • Seva.id

Tarif PKB kepemilikan satu dalam Perda PDRB provinsi yang bersangkutan sebesar 1,1%. Jadi PKB terutangnya adalah 1,1% x Rp200 juta = Rp2,2 juta masuk ke RKUD provinsi yang bersangkutan.

Opsen PKB-nya adalah 66% x Rp2,2 juta = Rp1,450 juta masuk ke RKUD Pemda kabupaten atau kota sesuai alamat atau NIK wajib pajak.  Kemudian kalau dijumlahkan, administrasi perpajakan wajib pajak yaitu Rp2,2 juta + Rp1,450 juta = Rp3,650 juta.

Nilai ini setara dengan tarif 1,8% jika menggunakan UU No. 28 Tahun 2009 yang berlaku sebelumnya. Pembayaran Rp3,650 juta ini dilakukan secara bersamaan di SAMSAT. 

Kemudian bank tempat pembayaran melakukan split ke RKUD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Jadi secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak.

Gedung Astra.

Dua Segmen Bisnis Ini Jaga Kinerja Astra di Semester I-2026

Presiden Direktur PT Astra International Tbk Rudy mengatakan, pertumbuhan bisnis Otomotif dan Jasa Keuangan menunjukkan daya tahan Grup Astra menghadapi kondisi dinamis.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut