Begini Penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya Soal Pejalan Kaki Kena Tilang ETLE

Heboh! Tukang Parkir Ini Kena Tilang ETLE Saat Pindahkan Motor
Sumber :
  • Tangkapan Layar Instagram @fakta.indo

Kemudian setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.

img_title Operasi Patuh 8-21 Juni 2026, Kakorlantas: 60 Persen Penindakan Gunakan ETLE
Kakorlantas Polri Irjen Wibowo dan jajarannya

16.812 Pelanggaran soal Pelat Nomor Terekam ETLE, Korlantas Polri Bakal Terapkan Sistem Face Recognition

Pelanggaran pelat nomor dilakukan untuk menghindari penindakan ETLE, mengakali kebijakan ganjil genap, hingga menghilangkan jejak dalam tindak pidana dan tabrak lari.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut