Begini Penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya Soal Pejalan Kaki Kena Tilang ETLE
Selasa, 27 Mei 2025 - 09:02 WIB
Sumber :
- Tangkapan Layar Instagram @fakta.indo
Kemudian setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.
16.812 Pelanggaran soal Pelat Nomor Terekam ETLE, Korlantas Polri Bakal Terapkan Sistem Face Recognition
Pelanggaran pelat nomor dilakukan untuk menghindari penindakan ETLE, mengakali kebijakan ganjil genap, hingga menghilangkan jejak dalam tindak pidana dan tabrak lari.
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
