Jadwal Layanan Perpanjangan SIM Jumat 26 Desember 2025

Surat Izin Mengemudi atau SIM
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VoxPop – Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis kerap membuat pemiliknya panik dan merasa harus segera mengurus perpanjangan. Namun, pada momen libur nasional dan cuti bersama Natal 2025, pemilik SIM sebenarnya tidak perlu buru-buru datang ke kantor pelayanan.

img_title Cara Praktis agar Tidak Kena Tilang Rp250 Ribu karena Lupa Bawa SIM

Kepolisian memberikan kebijakan khusus terkait pelayanan SIM selama libur Natal. Hal ini dilakukan untuk memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya bertepatan dengan hari libur.

Berdasarkan pengumuman resmi, dilihat VoxPop Otomotif di laman TMCPoldaMetro, Jumat 26 Desember 2025, pelayanan SIM di sejumlah wilayah di Jakarta diliburkan pada Kamis dan Jumat, 25–26 Desember 2025. Layanan yang tutup meliputi Satpas SIM Daan Mogot, Unit Satpas DK Jakarta, Gerai SIM, hingga SIM Keliling.

img_title Layanan SIM Keliling Libur 16 Juni 2026, Ini Wilayah yang Tetap Buka

Pelayanan tersebut baru kembali dibuka pada Sabtu, 27 Desember 2025. Masyarakat diimbau untuk menyesuaikan jadwal pengurusan SIM agar tidak salah datang.

Kabar baiknya, pemegang SIM yang masa berlakunya habis tepat pada 25 dan 26 Desember 2025 tetap diberikan kesempatan perpanjangan. Mereka bisa melakukan perpanjangan pada Sabtu, 27 Desember 2025 dengan mekanisme perpanjangan biasa.

img_title Korlantas Sebut Pemberlakukan SIM Digital Dapat Sambutan Positif Masyarakat, Dinilai Mudahkan Dapat Akses Berkendara

Artinya, pemilik SIM tidak langsung dianggap terlambat meski masa berlaku habis saat layanan tutup. Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk toleransi selama libur nasional dan cuti bersama.

Namun, ada catatan penting yang perlu diperhatikan oleh masyarakat. Jika pemegang SIM tidak memanfaatkan kesempatan perpanjangan pada tanggal 27 Desember 2025, maka prosesnya akan berbeda.

Pemilik SIM tersebut harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru. Proses ini tentu memerlukan waktu dan tahapan yang lebih panjang dibandingkan sekadar perpanjangan.

Kebijakan serupa juga disampaikan untuk pelayanan Satpas 1220, Mall Pelayanan Publik (MPP), SIM Keliling, serta Gerai SIM Revo Mall di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Seluruh layanan tersebut dipastikan tidak beroperasi selama 25–26 Desember 2025.

Meski demikian, masyarakat perlu memperhatikan bahwa kebijakan bisa berbeda di setiap daerah. Tidak semua wilayah memberlakukan penutupan layanan SIM selama libur Natal.

Sebagai contoh, Polresta Bogor Kota memastikan pelayanan penerbitan dan perpanjangan SIM tetap beroperasional. Layanan di wilayah tersebut berjalan normal sesuai jadwal pada 25–26 Desember 2025.

Mobil SIM Keliling

Jadwal SIM Keliling Jumat 24 Juli 2026 di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada tarif PNBP yang berlaku, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Tarif tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan.

img_title
VoxPop.co.id
24 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut