Minggu, 8 Februari 2026: SIM Keliling Buka Layanan Terbatas di Jakarta

Mobil SIM Keliling
Sumber :
  • Korlantas Polri

Jakarta, VoxPop – Layanan SIM Keliling masih dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus mendatangi kantor Satpas. Fasilitas ini menjadi pilihan praktis, terutama bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM di akhir pekan.

img_title Jadwal SIM Keliling Jumat 31 Juli 2026, Cek Lokasi Lengkap di 4 Kota

Pada Minggu, 8 Februari 2026, layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta beroperasi secara terbatas di beberapa titik. Meski tidak sebanyak hari kerja, layanan ini tetap disiapkan untuk melayani pemohon yang ingin memperpanjang SIM yang masih aktif.

Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri yang dipantau VoxPop Otomotif, warga Jakarta Timur dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Jalan Raden Inten, tepat di samping McDonald’s Duren Sawit. Pelayanan di lokasi tersebut dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB dengan kuota yang dibatasi.

img_title Jadwal SIM Keliling Kamis 30 Juli 2026 di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung

Sementara itu, masyarakat Jakarta Barat dapat mendatangi mobil SIM Keliling yang beroperasi di Jalan Panjang, tepat di depan Bank BJB Kebon Jeruk. Warga disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang dan kehabisan nomor layanan.

Selain melayani wilayah Jakarta, layanan SIM Keliling juga tersedia bagi masyarakat Tangerang Selatan. Mobil layanan disiagakan di Giant Bintaro Sektor 7 dengan jam operasional yang sama, yakni pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

img_title Catat Titiknya, SIM Keliling Rabu 29 Juli 2026 Mulai Buka Pagi Hari

Perlu diketahui bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus mengurus pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti tahapan ujian teori dan praktik.

Untuk mengajukan perpanjangan, pemohon wajib menyiapkan KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan pemeriksaan kesehatan. Kelengkapan dokumen akan membantu proses pelayanan berjalan lebih cepat.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp75 ribu.

Mobil SIM Keliling

Jadwal SIM Keliling Sabtu 1 Agustus 2026 di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung

Ditlantas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan lima unit SIM Keliling di sejumlah titik di DKI Jakarta. Warga disarankan datang lebih awal karena kuota terbatas.

img_title
VoxPop.co.id
1 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut