Sabtu, 14 Februari 2026: SIM Keliling Tetap Buka Layanan di Akhir Pekan

Mobil SIM Keliling
Sumber :
  • NTMC Polri

Jakarta, VoxPop – Layanan SIM Keliling masih menjadi fasilitas yang dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus mendatangi kantor Satpas. Di akhir pekan, layanan ini kerap menjadi pilihan karena memberikan kemudahan bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja.

img_title Jadwal SIM Keliling Kamis 30 Juli 2026 di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung

Pada Sabtu, 14 Februari 2026, Polda Metro Jaya menyiagakan sejumlah unit mobil SIM Keliling di beberapa wilayah DKI Jakarta. Layanan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih praktis meski di hari libur.

Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri yang dipantau VoxPop Otomotif, warga Jakarta Selatan dapat memanfaatkan layanan di Kampus Trilogi Kalibata. Sementara itu, masyarakat Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng untuk melakukan perpanjangan SIM.

img_title Catat Titiknya, SIM Keliling Rabu 29 Juli 2026 Mulai Buka Pagi Hari

Untuk wilayah Jakarta Barat, mobil SIM Keliling beroperasi di Kampus Anggrek Binus. Adapun warga Jakarta Utara dapat mengurus perpanjangan SIM di LTC Glodok.

Sementara itu, masyarakat Jakarta Timur dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Grand Mall Cakung. Seluruh titik layanan di wilayah Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB dengan kuota pelayanan yang dibatasi.

img_title Jangan Telat, Ini Jadwal SIM Keliling Selasa 28 Juli 2026 di Empat Kota Besar

Selain Jakarta, layanan SIM Keliling juga tersedia di sejumlah daerah penyangga. Di Bandung, masyarakat dapat mendatangi King’s Shopping Centre dan Dago Plaza yang mulai melayani sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Bagi warga Bogor, layanan perpanjangan SIM tersedia di Mall Jambu Dua dengan jam operasional yang lebih panjang, yakni pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB. Sementara itu, masyarakat Bekasi dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Kantor Kecamatan Bekasi Barat pada pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Perlu diperhatikan bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengurus pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti tahapan ujian teori dan praktik sesuai ketentuan.

Untuk mengajukan perpanjangan, pemohon wajib membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan pemeriksaan kesehatan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.

Mobil SIM Keliling.

Jadwal SIM Keliling Jumat 31 Juli 2026, Cek Lokasi Lengkap di 4 Kota

Layanan SIM Keliling kembali beroperasi pada Jumat 31 Juli 2026 untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C yang habis.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut