Polisi Pakai ETLE Handheld, Segini Besaran Denda Tilangnya

Ilustrasi tilang ETLE Mobile
Sumber :
  • Korlantas Polri

Pelanggaran lampu merah, marka jalan, atau rambu lalu lintas pada kendaraan roda empat memiliki ancaman denda hingga Rp500 ribu. Penggunaan ponsel saat mengemudi mobil bahkan dapat dikenai denda maksimal Rp750 ribu.

img_title Langkah KPK Agar Kasus Pegawainya Lakukan Pemerasan Tak Terulang Kembali

Selain itu, pengemudi tanpa SIM juga berpotensi terkena denda paling besar hingga Rp1 juta. Nominal tersebut merupakan batas maksimal undang-undang sehingga angka yang dibayar bisa berbeda tergantung putusan e-tilang.

Kehadiran ETLE handheld dinilai memperluas jangkauan pengawasan karena petugas dapat menjangkau lokasi yang belum terpasang kamera statis. Sistem ini juga dianggap mampu meningkatkan transparansi sekaligus mengurangi interaksi langsung saat penindakan.

img_title Cara Polisi yang Bekerja di KPK dan Ayahnya Peras Bupati Pemalang, Bocorkan Informasi

Dengan semakin banyaknya perangkat ETLE mobile di lapangan, peluang pelanggaran luput dari pengawasan menjadi semakin kecil. Kondisi ini diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku berkendara sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara di Medan, Sumut

MInta Rujuk, Mantan Istri Polisi di Medan DItemukan Tewas dalam Kamar Mandi

Polda Sumut masih menyelidiki penyebab kematian seorang perempuan berinisial I (35), mantan istri anggota Polri, yang ditemukan meninggal di sebuah rumah di Medan

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut