Polisi Pakai ETLE Handheld, Segini Besaran Denda Tilangnya
- Korlantas Polri
Pelanggaran lampu merah, marka jalan, atau rambu lalu lintas pada kendaraan roda empat memiliki ancaman denda hingga Rp500 ribu. Penggunaan ponsel saat mengemudi mobil bahkan dapat dikenai denda maksimal Rp750 ribu.
Selain itu, pengemudi tanpa SIM juga berpotensi terkena denda paling besar hingga Rp1 juta. Nominal tersebut merupakan batas maksimal undang-undang sehingga angka yang dibayar bisa berbeda tergantung putusan e-tilang.
Kehadiran ETLE handheld dinilai memperluas jangkauan pengawasan karena petugas dapat menjangkau lokasi yang belum terpasang kamera statis. Sistem ini juga dianggap mampu meningkatkan transparansi sekaligus mengurangi interaksi langsung saat penindakan.
Dengan semakin banyaknya perangkat ETLE mobile di lapangan, peluang pelanggaran luput dari pengawasan menjadi semakin kecil. Kondisi ini diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku berkendara sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas.
